nusabali

Kabupaten/Kota Segera Bahas UMK

  • www.nusabali.com-kabupatenkota-segera-bahas-umk

DENPASAR,NusaBali
Kabupaten/Kota di Bali segera membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK tahun 2021.

Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya Upah Minimum (UMP)  oleh Gubernur Bali melalui Keputusan Gubernur No 495/03-M/HK/2020.

Berdasarkan Keputusan Gubernur  UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.494.000. Berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung akan dibahas Rabu (4/10) – hari ini.

“Kita undang Dewan Pengupahan melakukan pembahasan,” ujarnya. Oka Dirga tidak banyak memberi penjelasan. Namun demikian, dia mengisyaratkan besaran nilai UMK Badung, akan sama dengan UMK tahun lalu (2020).

“Pembahasan mengacu SE Menaker No 11,” ucapnya ketika diihubungi. Untuk diketahui berdasarkan SE Menaker No M/11/HK-04/X/2020 nilai upah minimum disesuaikan, disamakam dengan Upah Minimum tahun 2020.   Ketua Federasi Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra, juga  menyatakan rencana pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung pada 4 November 2020.

“Nanti tanggal 4  baru ya.. ,” ujarnya ketika diminta tanggapannya terhadap  nilai besaran UMP tahun 2021.

Sebelumnya UMP Bali tahun 2021  sudah ditetapkan sama dengan UMP tahun 2020, yakni sebesar Rp sebesar Rp 2.494.000. Berlaku mulai 1 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Kadisnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda. Keputusan besaran UMP tersebut melalui proses rapat Dewan Pengupahan sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 27 Oktober.

Besaran UMP Bali sama dengan nilai besaran UMP tahun 2020 yakni Rp 2.494.000. Sementara untuk kabupaten/kota diminta segera memutuskan besaran UMK-nya, sebelum  21 November.  Dikatakan Gus Arda, penetapan UMK Kabupaten/Kota dengan SK Gubernur (kolektif). *K17

Komentar