nusabali

BPJS Kelas III Naik Menjadi Rp 35.000 Per 2021

  • www.nusabali.com-bpjs-kelas-iii-naik-menjadi-rp-35000-per-2021

Subsidi iuran yang sebelumnya Rp 16.500 per orang per bulan,  per Januari  2021 hanya Rp 7.000 per orang per bulan.

SINGARAJA, NusaBali
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk fasilitas kesehatan Kelas III peserta mandiri per tahun 2021 bakal  naik. Kenaikan iuran itu dikarenakan pemerintah mengurangi subsidi iuran yang diberikan selama ini. Kenaikan besaran iuran itu dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang per bulannya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Singaraja Elly Widiani, mengatakan sebenarnya besaran iuran kelas III masih tetap Rp 42.000 per orang. Hanya saja jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta bertambah karena subsidi yang diberikan pemerintah pusat yang awalnya Rp 16.500 per orang/bulan di awal tahun 2021 hanya Rp 7.000 per orang per bulan.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang BPJS Kesehatan, subsidi iuran pada peserta kelas III hanya diberikan Rp 7 ribu per orang per bulan, sehingga iuran yang akan dibayarkan tahun depan tidak lagi Rp 25.500 melainkan Rp 35.000 per orang per bulannya,” jelas Elly.

Pengurangan subsidi ini kembali ditegaskan olehnya hanya berlaku pada peserta yang memiliki faskes kelas III secara mandiri. Sedangkan peserta Kartu Jaminan Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (KIS-PBI) pada masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap disubsidi sepenuhnya oleh pemerintah.

Selain mengatur pengurangan subsidi dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu juga diatur tentang konsep pelayanan kesehatan yang sama rata. Tidak ada pengelasan lagi. Nantinya semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sama saat sedang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Hanya saja saat ini masih menunggu kesiapan sarana prasarana rumah sakit dan regulasi lebih lanjut yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Rancangannya nanti seperti di negara-negara maju dengan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah tidak pakai kelas, semuanya sama. Tapi saat ini di Indonesia yang bayar Rp 150 ribu dengan faskes kelas I kan tidak mau disamakan dengan yang bayar Rp 42 ribu. Ini yang masih disiapkan skemanya. Apakah nanti ada pilot project di Jakarta saja atau bagaimana kami masih menunggu,” imbuh Kepala Kantor Elly.

Sementara itu masa pandemi Covid-19 saat ini BPJS Kesehatan mendorong pesertanya mengambil pelayanan online. Sejumlah kemudahan layanan berbasis online juga telah diluncurkan untuk membantu pelayanan pada masa pandemi dengan aktivitas minim di luar rumah. Seperti Mobile JKN, BPJS Satu, BPJS Kesehatan Care Center hingga Chat Asistant JKN (Chika). Aplikasi dan jalur layanan online itu dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan perubahan alamat, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) perubahan kelas, pendaftaran hingga pengaduan.

“Kalau pengaduan hingga konsultasi sudah bisa dilakukan via chat WA dengan mengakses Chika di nomor 08118750400 nanti akan langsung dijawab oleh petugas kami. Ini sedang kami dorong dan sangat efektif di masa pandemi ini,” jelas dia.

Sedangkan pembayaran iruan BPJS Kesehatan juga sudah dibuka banyak channel online. Sehingga peserta tak perlu datang dan mengantre untuk sekadar membayar iuran ke kantor BPJS Kesehatan. Selain bekerjasama dengan bank, pembayaran iuran juga bisa dilakukan di toko modern, pegadaian, termasuk aplikasi pembayaran online yang sedang marak digunakan kalangan milenial. “Harapan kami cara bayarnya memang baiknya diubah ke online sehingga efektif dan efisien. Selain mengurangi potensi kelupaan dan malas bayar karena harus datang dan antre lama. Dan belakangan ini yang memilih pelayanan langsung memang sudah sedikit sekali, kemarin saya cek Senin pagi hanya ada enam orang,” jelas dia.*k23

Komentar