nusabali

Libur Panjang, Kodim 1609/Buleleng Awasi Penerapan Prokes

  • www.nusabali.com-libur-panjang-kodim-1609buleleng-awasi-penerapan-prokes

SINGARAJA, NusaBali
Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1609/Buleleng telah disebar untuk melakukan pengawasan dan penegakan penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal ini menyusul musim libur panjang hingga awal November yang diprediksi akan ada lonjakan wisatawan di objek wisata di Kabupaten Buleleng.

Momen liburan ini dikhawatirkan menyebabkan penularan Covid-19 semakin tinggi. Sehingga mereka diterjunkan untuk memastikan protokol kesehatan akan diterapkan di sejumlah objek wisata karena potensi kunjungan diprediksi akam tinggi selama liburan akhir Oktober 2020 ini.

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto yang juga Wakil Ketua Satu GTPP Covid-19 Buleleng mengatakan, penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara masif sesuai instruksi dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali serta Kodam IX/Udayana.

Penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan difokuskan di tempat-tempat wisata, serta tempat-tempat lain yang memiliki potensi terjadinya kerumunan. Sejumlah destinasi wisata akan dilakukan penjagaan secara maksimal. "Kami fokuskan di tempat-tempat wisata seperti Pantai Lovina, Pantai Penimbangan, Air Sanih, dan Wanagiri. Seluruh personel yang ada Kodim 1609/Buleleng kami kerahkan. Sedangkan untuk pintu-pintu masuk wilayah Bali, wilayah Buleleng kan tidak mencakup itu," ucapnya, Kamis (29/10).

Penjagaan dilakukan merata tidak hanya di wilayah perkotaan namun hingga ke desa-desa. GTPP Covid-19 yang merupakan gabungan Satpol PP, TNI/Polri, dan Pecalang akan bekerja selama 24 jam penuh dengan membuat pos-pos penjagaan di beberapa titik pusat keramaian. Apabila petugas nantinya menemukan pelanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100.000.

"Protokol kesehatan ini sudah delapan bulan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau ada yang melanggar, artinya bukan tidak tau, tapi memang tidak mau menjaga keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Sehingga atas intruksi Gugus Tugas Provinsi, pelanggar harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Dengan adanya penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan ini, Letkol Inf Windra Lisrianto pun berharap Buleleng bisa segera masuk menjadi zona hijau. "Jangan sampai Buleleng ini balik lagi ke merah, kalau bisa kita dorong Desember sudah jadi hijau," harap dia.*cr75

Komentar