Pelajar SMP Nekat Nyuri Motor
Beraksi Bersama Kakaknya di Beberapa TKP
BANGLI, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor.
Petugas mengamankan dua orang pelaku, yang notabene bersaudara. Salah satu pelaku merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangli. Aksi pencurian tidak hanya dilakukan di Bangli tetap juga di kabupaten lainya.
Dua pelaku pencurian yakni DO, 14, dan Dode Alit Angga Tirta, 22, asal Banjar Dinas Talang Jiwa, Desa Demulih. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan tim SatGas Ops Sikat Agung berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini memang sudah menjadi target operasi. Dua pelaku berikut dua unit sepeda motor berhasil telah diamankan.
Sebelumnya ada laporan pencurian di dua lokasi. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait dengan kasus curanmor. Dalam proses penyelidikan petugas mendapat informasi pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Karangasem. "Mendapat informasi tersebut petugas langsung meluncur ke Polres Karangasem," ungkapnya Selasa (27/10).
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dari hasil pengecekan ternyata identik dengan barang bukti sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polres Bangli.
Lanjutnya, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Bangli yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Force One Nopol DK 4149 GJ dan 1 unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 3969 BB. Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Suter, Kintamani dan Desa Yangapi Tembuku.
Sementara itu kata AKP Sulhadi para pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Bangli, pelaku juga beraksi di luar Bangli diantaranya di kabupaten Gianyar, Karangasem dan Tabanan. "Hasil curnmor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari," sambungnya.
Pelaku pencurian DO yang masih dibawah umur dititipkan di salah satu yayasan pendidikan di Bangli. "Pelaku memang sebelumnya sempat terjerat kasus pencurian di Karangsem dan berakhir dengan diversi," jelas AKP Sulhadi.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *esa
Dua pelaku pencurian yakni DO, 14, dan Dode Alit Angga Tirta, 22, asal Banjar Dinas Talang Jiwa, Desa Demulih. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan tim SatGas Ops Sikat Agung berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini memang sudah menjadi target operasi. Dua pelaku berikut dua unit sepeda motor berhasil telah diamankan.
Sebelumnya ada laporan pencurian di dua lokasi. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait dengan kasus curanmor. Dalam proses penyelidikan petugas mendapat informasi pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Karangasem. "Mendapat informasi tersebut petugas langsung meluncur ke Polres Karangasem," ungkapnya Selasa (27/10).
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dari hasil pengecekan ternyata identik dengan barang bukti sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polres Bangli.
Lanjutnya, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Bangli yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Force One Nopol DK 4149 GJ dan 1 unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 3969 BB. Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Suter, Kintamani dan Desa Yangapi Tembuku.
Sementara itu kata AKP Sulhadi para pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Bangli, pelaku juga beraksi di luar Bangli diantaranya di kabupaten Gianyar, Karangasem dan Tabanan. "Hasil curnmor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari," sambungnya.
Pelaku pencurian DO yang masih dibawah umur dititipkan di salah satu yayasan pendidikan di Bangli. "Pelaku memang sebelumnya sempat terjerat kasus pencurian di Karangsem dan berakhir dengan diversi," jelas AKP Sulhadi.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *esa
1
Komentar