nusabali

12.399 Peserta JKN di Jembrana Nunggak Iuran

  • www.nusabali.com-12399-peserta-jkn-di-jembrana-nunggak-iuran

NEGARA, NusaBali
BPJS Kesehatan mencatat, per September 2020 ada sebanyak 12.399 peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari kalangan mandiri di Jembrana yang menunggak iuran.

Nilai tunggakan iuran dari belasan ribu peserta kalangan mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) itu, mencapai senilai Rp 10.397.495.239.

Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani, dalam kesempatan media gathering dengan wartawan di Jembrana, Selasa (27/10). Menurutnya, dari 12.399 peserta JKN di Jembrana yang menunggak iuran itu, paling banyak merupakan peserta fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, dengan jumlah 6.493 orang. Kemudian di kelas II sebanyak 3.602 orang, dan kelas I sebanyak 2.304 orang.

Elly menjelaskan, kebanyakan yang menunggak itu juga ada yang menunggak sampai dua tahun atau sebelum masa pandemi Covid-19. Namun ada juga yang baru, dan mengaku tidak mampu bayar iuran karena dampak pandemi Covid-19. “Tidak semua baru saat pandemi Covid-19. Tetapi ada juga yang menunggak dari sebelum pandemi Covid-19,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, sambung Elly, BPJS Kesehatan pada 2020 ini ada kebijakan relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan. Di mana, para peserta yang telah menunggak iuran lebih dari 6 bulan, cukup membayar tunggakan selama 6 bulan plus satu bulan saat mengaktifkan kembali status kepesertaan. “Ini berlaku sampai Desember. Jadi kalau yang menunggak 1 tahun atau 2 tahun, cukup membayar tunggakan lama 6 bulan plus satu bulan,” ucapnya.

Untuk sisa tunggakan, kata Elly, tidak diputihkan. Namun tetap dibayar peserta. Bisa dibayarkan sekaligus saat membayar iuran bulan-bulan berikutnya, atau bisa juga dicicil. “Diberikan batas waktu mencicil sampai bulan Desember 2021. Sementara untuk pendaftaran relaksasi tunggakan ini, sampai Desember 2020. Kita harapkan, ya menunggak itu bisa memanfaatkan program relaksasi ini,”  ungkapnya.

Elly menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan telah menyediakan sejumlah kanal layanan berbasis online. Salah satunya memanfaatkan pelayanan lewat aplikasi JKN Mobile. Ada beberapa fitur baru yang juga terus dikembangkan di JKN Mobile ini. Salah satunya adalah fitur chat dengan dokter , dan pemesanan kamar secara online di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. *ode

Komentar