nusabali

Amankan 36.351 Butir Pil Gila

Penggerebekan Penyelundup Obat Terlarang oleh Polda dan BBPOM

  • www.nusabali.com-amankan-36351-butir-pil-gila

Dari beberapa sumber menyebutkan, orang yang mengkonsumsi obat ini dalam dosis tertentu akan mengalami euforia berlebih dan halusinasi.

DENPASAR, NusaBali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali meringkus seorang pria bernama Ahmad Mufida Fitra, 23. Pria lulusan SMA itu diringkus polisi karena membawa puluhan ribu tablet obat-obatan terlarang jenis Tiheksifenidil HCI dan Dextromethorpan yang biasa disebut pil gila.

Plt Wadireskrimsus Polda Bali AKBP I Gede Nakti Widhiartha saat gelar rilis perkara, Senin mengungkapkan pengungkapan kasus ini hasil koordinasi dengan Balai Besar POM Denpasar, pada Sabtu (10/10). Diketahui pada hari itu ada pengiriman produk obat ilegal dari Jawa ke Denpasar. Produk obatan yang dikirim lewat ekspedisi itu kemasan luarnya disebutkan sebagai makanan ikan hias.

Pada Minggu (11/10) Dit Reskrimsus Polda Bali bersama tim dari Balai Besar POM Denpasar membuntuti sebuah kendaraan yang dicurigai memuat obat-obatan tersebut. Kendaraan sampai di Jalan Sekar Sari Gang XI Nomor 2 Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Setelah memastikan itu adalah target, polisi langsung menyergap tersangka Ahmad Mufida.

Barang bukti yang diamankan adalah obat-obatan jenis Tiheksifenidil HCI sebanyak 32 botol. Dari 32 botol itu terdapat 31.179 tablet. Selain itu jenis obat-obatan Dextromethorpan sebanyak 5 botol. Dari 5 botol itu terdapat 5.172 tablet. Obat-obatan itu selanjutnya dibawa ke Balai Besar POM Denpasar untuk pemeriksaan.  Selanjutnya, Senin (12/10) tersangka ditahan di Mapolda Bali.

"Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu juga Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," ungkap AKBP I Gede Nakti  Widhiartha.

Lebih lanjut AKBP I Gede Nakti  Widhiartha mengungkapkan tersangka asal Dusun Krajan A RT001/RW003 Denda Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur ini berperan sebagai penerima dan pengedar di Bali. Dalam memasarkan obat-obatan yang dijual secara ilegal itu, tersangka Ahmad Mufida menyasar teman-teman. Dari beberapa sumber menyebutkan, orang yang mengkonsumsi obat ini dalam dosis tertentu akan mengalami euforia berlebih dan halusinasi.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Denpasar, I Wayan Eka Ratnata mengatakan produk Tiheksifenidil HCI tak ditemukan identitas apa-apa. Siapa yang produksi? Di mana pabriknya? Dan kandungannya apa? Dilihat dari beberapa hal itu saja menunjukan produk tersebut diedarkan secara ilegal.

Produk ini digunakan untuk mengobati pegal-pegal. Biasanya oleh tim medis kadar yang digunakan untuk obat-obatan jenis ini adalah 2 miligram. Tapi pada produk yang diedarkan oleh tersangka ini setelah dicek kandungannya 2,6 miligram. Kandungannya di luar ketentuan atau persyaratan. Ini bisa membahayakan kesehatan.

Sementara untuk produk obat-obatan Dextromethorpan adalah untuk obat batuk. Produk ini terakhir izin edarnya tahun 2012. Sejak tahun 2013 produk ini sudah dicabut izin edarnya. Izinnya dicabut karena obat ini efek resikonya lebih tinggi daripada manfaatnya.  

"Jadi kedua produk yang diamankan ini adalah sama-sama produk ilegal. Yang satu diproduksi oleh pihak yang tidak berhak sementara yang satunya izin edarnya sudah dicabut. Hingga saat ini belum diketahui siapa yang memproduksi obat-obatan ini," ungkap Wayan Eka Ratnata.

Nilai edar dari puluhan ribu butir tablet obat-obatan itu mencapai Rp 43,4 juta. "Berdasarkan keterangan tersangka, satu butir produk ini dijual Rp 3.000. Selain itu tersangka mengaku ini kali ketiga dia menerima kiriman dari Jawa. Untuk dua kali kiriman sebelumnya tidak tau jumlahnya berapa. Itu masih dalam pengembangan," ungkap Wayan Eka Ratnata. *pol

Komentar