nusabali

16 Kali Beraksi, Penjambret Bule Rusia Diringkus

  • www.nusabali.com-16-kali-beraksi-penjambret-bule-rusia-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara meringkus spesialis jambret bernama Muhamad Amin Sanae, 20, pada Jumat (23/10).

Tersangka ini diringkus berawal dari laporan korban seorang warga negara Rusia, Vladamorar, 23. Kepada polisi tersangka mengaku telah beraksi di 16 lokasi. Sebagian besar korbannya adalah warga negara asing.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, dikonfirmasi, Minggu (25/10) mengungkapkan Vladamorar melaporkan tindak pidana penjambretan di Polsek Kuta Utara, Kamis (22/10). Korban perempuan warga negara Rusia pemegang paspor bernomor 7258233756 itu mengaku dijambret di Jalan Babakan, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (22/10) pukul 19.30 Wita.

Bule yang menginap di 4 Gadis Guest House, Canggu, Kuta Utara ini mengaku saat itu dia bersama temannya yang juga merupakan WN Rusia, Athur Burakov, 33, pulang dari pantai. Saat itu keduanya menuju Villa 4 Gadis Guest House tempat stay keduanya.

"Keduanya saat itu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung motor keduanya dipepet oleh motor seorang pria. Seketika pria itu merampas tas selempang korban lalu kabur ke arah utara. Sempat dikejar korban tapi tidak berhasil. Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Kuta Utara," ungkap Iptu Oka Bawa.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Panit I Ipda Made Galih Arta Wiguna langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP polisi mengantongi identitas pelaku. Akhirnya, pada Jumat (23/10) polisi berhasil meringkus tersangka saat melintas di Jalan Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa HP Xiaomi Note 9 Pro warna hitam. HP itu ditemukan di saku jaket tersangka Muhamad Amin. Selain itu ditemukan Iphone X warna putih di dalam jok motor tersangka. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Bahkan tersangka mengaku telah beraksi di 16 lokasi dan menyasar bule. Semua lokasi itu adalah di wilayah Kuta Utara," ungkap Iptu Oka Bawa.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-Max DK 2019 CAV, 1 buah helm warna hitam merk KYT, 1 buah jaket warna hijai, 1 pasang plat motor DK 2538 ACJ, 1 unit HP merk Xiomi note 9 Pro warna abu- abu casing warna hitam, 1 buah HP merk Iphone X warna putih dengan casing transparan ada gambar beruang.

"Tersangka dan semua barang bukti itu sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara. Saat ini masih dilakukan pengembangan. Untuk sementara tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman 9 tahun pidana penjara," tandasnya. *pol

Komentar