nusabali

MDA Kembalikan Status 4 Krama Peselatan

  • www.nusabali.com-mda-kembalikan-status-4-krama-peselatan

AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem bersama MDA Kecamatan Abang dan prajuru Desa Adat Peselatan mengembalikan status 4 krama Desa Adat Peselatan, Kecamatan Abang, yang sempat diberhentikan statusnya sebagai krama Desa Adat Peselatan sejak 2015, gara-gara gagal bayar pinjaman uang di LPD Desa Adat Peselatan.

Hal itu diputuskan dalam paruman yang digelar di Pura Puseh Desa Adat Peselatan, Kecamatan Abang, Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Paruman dipimpin Petajuh (Wakil) Bendesa MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana.

Mulanya empat krama Desa Adat Peselatan pinjam uang di LPD Desa Adat Peselatan, dan gagal bayar sejak 2015. Keempat krama dimaksud adalah I Nyoman Darma, I Nyoman Merta, I Nyoman Matra, dan I Nyoman Kerta. Sesuai sanksi yang diberlakukan Desa Adat Peselatan dan LPD Desa Adat Peselatan, bagi yang gagal bayar, sanksinya diberhentikan sebagai krama untuk sementara.

Maka sanksi tersebut diberlakukan kepada empat krama yang gagal bayar utang. Namun belakangan ibu kandung I Nyoman Darma, Ni Ketut Wiri, meninggal. Agar dapat menggunakan setra, Nyoman Darma harus bayar penanjung batu Rp 500.000. Hal itu sempat viral di media sosial.

Atas beredarnya berita di media sosial, maka MDA Kecamatan Abang dan MDA Karangasem menyikapi dengan menggelar paruman bersama prajuru Desa Adat Peselatan.

Paruman pun digelar di Pura Puseh Desa Adat Peselatan, dikoordinasikan Petajuh (Wakil) Bendesa MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana. Paruman dihadiri Bendesa Alit MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma, Petajuh Alit MDA Kecamatan Abang I Komang Oka, Penyarikan Alit MDA Kecamatan Abang I Gede Pasek Gunadi, Bendesa Adat Peselatan I Wayan Sudana, Ketua LPD I Gede Kuta, juga hadir prajuru, kertha desa, dan sabha desa.

Paruman membahas perihal empat krama yang kena sanksi diberhentikan statusnya sebagai krama untuk sementara. Setelah pihak MDA Karangasem dan MDA Kecamatan Abang menyimak sanksi yang diberlakukan, yakni memberhentikan empat krama itu, ternyata hal itu dirasa kurang pas dan perlu dibenahi.

Apalagi, empat krama tersebut ada kesanggupan untuk membayar utang secara kredit, sesuai kemampuannya. Untuk itu dalam paruman disepakati untuk memulihkan hak-hak empat krama.

“Desa Adat Peselatan sepakat memulihkan nama baik empat krama, statusnya kembali sebagai krama, tidak lagi diberhentikan. Mengenai uang penanjung batu yang pernah dibayar Rp 500.000 saat gunakan kuburan, dikembalikan oleh pihak desa,” demikian keputusan paruman seperti dijelaskan Petajuh Bendesa MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana dan Bendesa Alit MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma.

Bendesa Adat Peselatan I Wayan Sudana dan Ketua LPD I Gede Kuta mengapresiasi niat baik keempat krama sebagai debitur di LPD, yakni berjanji mengembalikan pinjamannya setiap tanggal 25, mulai November 2020.

Namun Bendesa Alit MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma dan Ketua LPD I Gede Kuta, tidak bisa merinci jumlah pinjaman keempat krama tersebut, karena nominalnya bervariasi.

“Yang jelas empat krama itu sebelumnya bukan kasepekang (dikucilkan) tetapi diberhentikan sementara sebagai krama, dan paruman telah memutuskan statusnya dikembalikan sebagai krama,” kata Wayan Gede Surya Kusuma. *k16

Komentar