nusabali

Satpol PP Stop Pembangunan Wantilan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-stop-pembangunan-wantilan

Satpol PP Jembrana hentikan pembangunan sebuah wantilan karena belum mengantongi IMB. Wantilan tersebut diduga hendak digunakan sebagai arena tajen.

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan pembangunan sebuah wantilan yang diduga hendak digunakan sebagai wantilan arena tajen (sabung ayam) di Banjar Dangin Tukad, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Senin (19/10) siang. Pembangunan tersebut dihentikan karena belum memiliki izin alias bodong.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, jajarannya turun mengecek izin pembangunan wantilan tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil pengecekan tersebut, pembangunan wantilan yang sudah berjalan sekitar 60 persen itu, terungkap belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). Pembangunan tanpa IMB itu melanggar Perda Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. “Belum ada izin. Katanya IMB masih dalam proses,” ujarnya.

Dari pengecekan tersebut, sambung Leo, bangunan wantilan itu adalah milik seorang warga dari Denpasar yang mengontrak tanah milik salah seorang warga setempat. Sementara untuk penanggung jawab pembangunan itu, diserahkan kepada seorang warga dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Penanggung jawab itu pun telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Jembrana, Senin kemarin, dan dibuatkan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum memiliki izin.

“Dari informasi masyarakat, katanya memang rencana wantilan itu hendak dipakai wantilan arena tajen. Ada juga yang bilang akan dipakai panggung hiburan. Tetapi yang pasti, entah akan dimanfaatkan untuk apa, pembangunannya itu belum ada izin. Karena itu, kami sudah minta agar aktivitas pembangunan dihentikan sebelum ada izin,” ucap Leo yang mantan Camat Jembrana.

Leo menambahkan, jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin, Satpol PP dipastikan akan memberi sanksi lebih tegas. Di antaranya, bisa dilakukan penyitaan terhadap alat-alat pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan. “Tetap akan kami pantau. Kalau ditemukan melanjutkan aktivitas sebelum ada izin, kami akan ambil alat-alatnya,” tandasnya. *ode

Komentar