nusabali

Pemilih Tercecer Nyoblos Setelah Pukul 12.00 Wita

1.971.425 Pemilih Masuk DPT Pilkada 2020 Serentak di Bali

  • www.nusabali.com-pemilih-tercecer-nyoblos-setelah-pukul-1200-wita

DENPASAR, NusaBali
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020 serentak di 6 kabupaten/kota se-Bali, sudah final mencapai 1.971.425 orang.

Sementara warga yang masih tercecer alias tidak masuk dalam DPT Pilkada 2020, ditoleransi bisa memilih menggunakan e-KTP setelah pukul 12.00 Wita. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan KPU di 6 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 sudah melaksanakan pleno soal DPT secara marathon hingga 16 Oktober 2020. “DPT ini hasil proses panjang yang sudah tidak bisa diutak-atik lagi,” jelas Dewa Lidartawan di Denpasar, Minggu (18/10).

Menurut Lidartawan, berdasarkan hasil pleno KPU, ada total 1.971.425 yang terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pilkada 2020 serentak di 6 daerah, yakni Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. Pemilih tersebar di 439 desa/kelurahan pada 37 kecamatan di 6 kabupaten/kota. Mereka akan menggunakan hak pilihnya atau nyoblos di 5.649 tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih sebanyak 1.971.425 orang yang masuk DPT final ini, kata Lidartawan, didominasi perempuan yakni 993.578 orang. Sedangkan pemilih laki-laki mencapai 977.847 orang. "Pemilih perempuan masih tetap mendominasi dari sisi jumlah," tandas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013-2013-2018) ini.

Jumlah pemilih terbanyak berada di Pilkada Denpasar 2020, mencapai 444.929 orang yang terdiri dari 219.534 pria dan 225.395 perepuan. Disusul kemudian di Pilkada Karangasem 2020 dengan 375.063 pemilih (189.183 orang laki-laki, 185.880 perempuan), Pilkada Badung 2020 dengan 362.950 pemilih (178.462 laki, 184.488 perempuan), Pilkada Tabanan 2020 dengan  362.813 pemilih (178.411 laki, 184.402 perempuan), Pilkada Jembrana 2020 dengan 236.746 pemilih (117.194 laki, 119.552 perempuan), dan Pilkada Bangli 2020 dengan 188.924 pemilih (95.063 laki, 93.861 perempuan).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI, kata Lidartawan, dalam Pilkada 2020 serentak yang digelar di tengah pandemi Covid-19, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang. Mereka wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk cegah penularan Covid-19, termasuk jaga jarak fisik.

Lidartawan menegaskan, penyelenggara Pilkada 2020 serantak 6 daerah di Bali sudah siap mengikuti ketentuan protokol kesehatan. "Kami sudah siapkan Prokes dalam proses coblosan nanti. Kita akan sosialiasikan terus Prokes ini, supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dari Pilkada," tegas komisioner KPU asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.

Bagaimana dengan pemilih tercecer yang belum masuk DPT, namun punya hak pilih? Menurut Komisioner Divisi Sosialiasi KPU Bali, Gede John Darmawan, KPU Kabupaten/Kota sebenarnya sudah maksimal melaksanakan sosialiasi Pilkada 2020. Semuanya juga sudah diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Kalaupun toh ada pemilih yang tercecer dan sudah mereka punya hak pilih saat coblosan Pilkada, 9 Desember 2020 nanti, mereka bisa menggunakan e-KTP untuk memilih, sesuai dengan daerah masing-masing yang ber-Pilkada. Artinya, mereka yang e-KTP-nya di Denpasar, bisa memilih di TPS kawasan Denpasar," papar John Darmawan.

Waktu yang disiapkan untuk pemilih yang tercecer untuk nyoblos di TPS, kata John Darmawan, adalah siang hari mulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. KPU menyiapkan surat suara sebanyak 2 persen dari jumlah DPT di setiap TPS.

"Pemilih yang tercecer bisa menggunakan hak pilih dari pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita, dengan memperhatikan kesiapan ketersediaan surat suara. Itu sudah ketentuan PKPU RI," tegas mantan Ketua KPU Denpasar ini.

John Darmawan mengatakan, KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 sebenarnya sudah bolak-balik melakukan sosialisasi, agar masyarakat menyongsong Pilkada dengan proaktif melaporkan diri kalau seandainya tidak terdaftar dalam DPT. "Pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk data pemilih ini sudah kita maksimalkan. Kalau masih ada yang tercecer, ya bisa pakai e-KTP nanti,” kata John Darmawan.

Menurut John Darmawan, DPT yang diplenokan awak KPU Kabupaten/Kota berdasarkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan). DP4 ini berisi data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara diselenggarakan. Sinkronisasi DP4 dilakukan dengan cara menambahkan data pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir.

"Kami tetap sosialiasikan ke masyarakat terkait hari pencoblosan Pilkada, 9 Desember 2020. Kalau ada warga yang belum terdaftar, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan dan waktu yang disiapkan. Kami berharap dengan sosialiasi maksimal, partisipasi di Pilkada di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini bisa juga maksimal," papar komisioner KPU asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini. *nat

Komentar