nusabali

Pegawai Non ASN Terima Santunan Kematian

  • www.nusabali.com-pegawai-non-asn-terima-santunan-kematian

Iuran Rp 30 ribu setara upah Rp 5,5 juta, meskipun faktanya upah non ASN Rp 1.750.000.

BANGLI, NusaBali

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Santunan kematian ini sebagai upaya Pemkab Bangli berikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN. Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu guru tidak tetap SDN 4 Kayubihi, Ni Wayan Supadmi, yang meninggal karena sakit.  

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris Ni Wayan Supadmi digelar ruang Sekda Bangli, Jumat (16/10). Penyerahan santunan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo, dan perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli. Sekda IB Giri Putra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ada dua jenis perlindungan yakni jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. Santunan kematian sebagai upaya Pemkab Bangli berikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN. “ASN sudah ditanggung Taspen sedangkan non ASN tidak ada. Oleh karena itu Pemkab Bangli berikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sekda IB Giri Putra, Minggu (18/10).

Dijelaskan, jika pegawai non ASN sakit maka ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Iuran sebesar Rp 30 ribu per bulan. Sekda IB Giri Putra menegaskan, iuran Rp 30 ribu sudah dikoreksi di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Rp 30 ribu adalah equivalent atau setara dengan upah Rp 5,5 juta, meskipun faktanya upah non ASN Rp 1.750.000. Andai terjadi kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Jika kematian biasa akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis melalui Sekda Bangli. Santunan diterima langsung oleh I Komang Widiartana sebagai ahli waris dari pegawai non ASN, Ni Wayan Supadmi, yang bertugas sebagai guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi. Wayan Supadmi meninggal karena sakit sehingga mendapatkan klaim jaminan kematian Rp 42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta. “Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran sebesar Rp 30 ribu per bulan,” ungkap Bimo Prasetiyo.*esa

Komentar