nusabali

Ditjenkeuda Dorong Jembrana Bentuk BLUD Persampahan

  • www.nusabali.com-ditjenkeuda-dorong-jembrana-bentuk-blud-persampahan

NEGARA, NusaBali
Pihak Direktorat Jenderal  Keuangan Daerah (Ditjenkeuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menggelar sosialisasi Pola Penerapan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan persampahan di Kabupaten Jembrana, Kamis (15/10).

Sosialisasi ini, bertujuan memberi pemahaman sekaligus dorongan pembentukan BLUD pengelolaan persampahan di kabupaten/kota, untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik. Sosialisasi digelar di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana, dibuka Asisten III Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan, mewakili  Bupati Jembrana I Putu Artha. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD dan Barang Milik Daerah (BMD) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri R Wisnu Saputro, Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang. Hadir juga peserta dari sejumlah Kepala OPD Pemkab Jembrana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkot Malang, Jawa Timur Renung Rubi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Jawa Barat Boyke Wahyu Trisyanto, perwakilan dari B Corporation Systemiq yang tengah melaksanakan percontohan program STOP (stopping the tap on ocean plastics) di Jembrana, dan sejumlah undangan lainnya.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, R Wisnu Saputro menyampaikan, BLUD merupakan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan BLUD ini, dapat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. “Jadi BLUD diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan adanya BLUD, akselerasi pelayanan biasa dipercepat sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu dari sisi pengelolaan anggaran menjadi efektif dan produktif,” ujarnya.

Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang mengatakan, PPK BLUD dalam pengelolaan persampahan, belum banyak dibuat atau diterapkan pada OPD di kabupaten dan kota di Indonesia. Padahal penerapan PPK-BLUD ini banyak manfaatnya. Selain menggunakan prinsip efisiensi dan produktif, juga dibolehkan untuk profit seeking (mencari keuntungan) tanpa mengabaikan prinsip utamanya yakni peningkatan pelayanan publik. “Kami dari APKASI, sebagai wadah kabupaten-kabupaten di Indonesia, yang salah satu mandat APKASI adalah untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan publik. Dengan ini, kami mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola pengelolaan persampahan kabupaten yang tujuannya adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan serta cakupan layanan persampahan,” ujarnya.

Bupati Artha dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan, menyampaikan saat ini di Kabupaten Jembrana tengah dilaksanakan revitalisasi TPA Peh menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Revitalisasi dengan kerjasama PT Systemiq Lestari Indonesia itu, bertujuan untuk dapat mengelola sampah secara holistik dan komprehensif. Melalui program STOP yang dicetuskan oleh Systemiq, dilakukan piloting pemilahan sampah dan kampanye perubahan perilaku di Kelurahan Lelateng dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. “Saya berterima kasih sekaligus mengapresiasi sudah memilih Jembrana sebagai piloting pengelolaan sampah oleh PT Systemic Lestari Indonesia. Untuk itu kegiatan ini harus dilaksanakan dengan baik, dan sungguh-sungguh sehingga hasilnya sesuai dengan rencana. Di sisi lain, pengelolaan sampah melalui program STOP ini juga harus melibatkan partisipasi masyarakat. Dari partisipasi masyarakat tersebut, akan mencerminkan kemandirian suatu lembaga dalam pengelolaan sampah. Terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah akan berjalan dengan kontinyu dan tetap eksis apabila dikelola oleh lembaga dengan manajemen yang baik dan tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kariadi Erawan mengatakan, dalam kurun waktu sampai tahun 2022, Pemkab Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama PT Systemiq Lestari Indonesia sedang mengkaji lembaga pengelolaan sampah yang selanjutnya akan mengelola dan bertanggung jawab terhadap TPST di Peh. “Saya juga berterima kasih atas kehadiran Direktur BUMD, BLUD, dan BUMD Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, untuk  memberikan sosialisasi pola pengelolaan keuangan pengelolaan sampah yang lebih baik dan tepat dilaksanakan di Kabupaten Jembrana. Mengingat untuk menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD bersangkutan. Kepada Dinas terkait di lingkungan Pemkab Jembrana, agar mengikuti dan mencermati dengan baik, sehingga dapat memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan lembaga pengelolaan sampah di Kabupaten Jembrana,” ucapnya. *ode

Komentar