nusabali

Mantan Dosen Ditangkap dengan Bukti 0,31 Gram Shabu

Pengedar Berkedok Ojek Online Sembunyikan Shabu dalam Coran Semen

  • www.nusabali.com-mantan-dosen-ditangkap-dengan-bukti-031-gram-shabu

Tersangka yang mantan dosen, Sunartha, pilih pensiun dini sebagai PNS sejak 3 tahun lalu, kemudian pilih beralih jadi pengawas proyek

DENPASAR, NusaBali
Seorang pensiunan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sunartha, 56, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, karena terlibat kasus narkoba, Sabtu (3/10) lalu. Berselang empat hari kemudian, juga ditangkap seorang pengedar narkoba berkedok ojek online, yang sembunyikan barang haram shabu di dalam coran semen sebesar batu kerikil.

Tersangka Sunartha, pensiunan PNS yang sempat menjadi dosen di dua perguruan tinggi kawasan Bali Selatan, ditangkap di rumahnya Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar Selatan, Sabtu (3/10) malam pukul 19.30 Wita. Pria berusia 56 tahun yang pensiun dini sebagai PNS ini ditangkap berikut barang bukti dua paket shabu seberat 0,31 gram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan tersangka mantan dosen PNS ini ditangkap tanpa perlawanan. “Ketika digerebek dan dilakukan penangkapan, tersangka sedang duduk seorang diri di teras depan rumahnya,” ungkap Kombes Jansen saat rilis perkara di Mapolres Badung, Kamis (15/10).

Kombes Jansen menjelaskan, penangkapan mantan dosen ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.

Setelah selama seminggu melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Sunartha digerebek dan ditangkap, Sabtu malam pukul 19.30 Wita. "Saat tubuhnya digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Lalu, dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, hingga ditemukan dua bungkusan kecil berisi shabu dengan berat total 0,31 gram," papar Kombes Jansen.

Selanjutnya, tersangka Sunartha dikeler ke Mapolresta Denpasar berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sunartha mengaku mulai menggunakan narkoba jenis shabu sejak 3 bulan lalu. Disebutkan, barang bukti shabu 0,31 gram itu didapatnya dari seseorang bernama Koplar, yang sama sekali tidak dikenalnya.

Terungkap, tersangka Sunartha sendiri pensiun diri sebagai PNS dan dosen. Pasca pensiun dini, dia menjadi pengawas proyek swasta di Denpasari. Selain itu, tersangka juga sebagai konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali. "Tersangka ini bukan orang main-main. Dia mantan PNS dan dosen. Tersangka berhenti jadi PNS karena mengundurkan diri tahun 2017,” papar Kombes Jansen.

Kombes Jansen menyebutkan, untuk sementara, tersangka Sunartha ditetapkan sebagai terangka pengguna narkoba. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kata Kombes Janses, untuk sementara tersangka Sunartha dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 8 miliar.

Selain sang mantan dosen, polisi juga mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, Aringga, 26. Menariknya, dalam menjalankan aksinya, tersangka Aringga menyamar sebagai tukang ojek online ini. Modusnya, tersangka menyembunyikan barang haram shabu dalam coran semen sebesar batu kerikil.

Menurut Kombes Jansen, tersangka Aringga yang tinggal di salah satu kos-kosan kawasan Jalan Kayu Tulang Kuta Utara, Badung ditangkap polisi di Jalan Buana Listrik Denpasar Barat, Rabu (7/10) sore pukul 15.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket shabu seberat 29,31 gram, 3 paket ekstasi berisi 109 butir, dan 25 coran semen berisi shabu.

"Batu coran semen itu biasanya dilempar tersangka pada tempat yang sudah ditentukan. Tersangka selalu berajsi dengan mengenakan seragam Gojek, sebagai kamuflase. Dari pengakuannya, barang haran didapatnya dari seseorang bernama Wahyu yang tidak diketahui keberadaannya," papar Kombes Jansen.

Tersangka Aringga dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta maksimal Rp 8 miliar.

Selama periode awal September-14 Oktober 2020, Sat Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 37 tersangka, termasuk Sunarta dan Aringga. Mereka terdiri dari 35 orang laki-laki dan 2 perempuan. Dari julah itu, 16 orang di antaranya mengaku sebagai bandar dan kurir narkoba, sementara 21 orang lagi sebagai pecandu (pengguna).

Sedangkan total barang bukti yang diamankan jajaran Polresta Denpasar dari 37 tersangka, masing-masing 82,24 gram shabu, 199 butir ekstasi dengan berat total 83,25 gram, tembakau sintetis seberat 4,02 gram, dan ganja kering seberat 6,55 gram. *pol

Komentar