nusabali

28 Hotel, 1 Restoran, dan 1 DTW Terima Sertifikat Prokes

  • www.nusabali.com-28-hotel-1-restoran-dan-1-dtw-terima-sertifikat-prokes

Sertifikat Prokes menjadi acuan bagi wisatawan sehingga dapat menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri.

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 28 hotel, 1 restoran, dan 1 daya Tarik wisata (DTW) di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata yang diberikan Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar. Pemberian sertifikat tersebut sebagai upaya mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19.

Proses sertifikasi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu. Di mana silih berganti hotel, restoran dan destinasi wisata yang melaksanakan pendaftaran.

“Di masa pandemi, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Kadisparda Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, Minggu (12/10).

Adapun secara rinci hingga saat ini Pemkot Denpasar telah mengeluarkan sertifikat sertifikasi sebanyak 16 hotel, 1 restoran dan 1 destinasi wisata, sedangkan Pemprov Bali telah mengeluarkan sertifikat untuk 12 hotel dengan klasifikasi bintang 3, 4 dan 5.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik. Sehingga, untuk mendukung penerapan pariwisata yang aman Covid-19 untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.

Adapun ruang lingkup yang disasar yakni hotel bintang 2, hotel bintang 1, hotel melati, homestay, villa, restoran, rumah makan, DTW, dan atraksi wisata termasuk tour and travel. Sedangkan untuk hotel bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, assesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan assesment, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : [email protected]. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

“Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini,” ungkap Dezire.

Untuk diketahui, hotel dan destinasi wisata yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Diparda Kota Denpasar yakni Hotel Pop Teuku Umar, Hotel Puri Ayu, The Pavilions Bali, Hotel Grand Shanti, Hotel Sri Phala, Parigata Resort & Villas, Abian Harmony, Ganidha Apartement, Hotel Mahajaya Denpasar, Duta Orchid Garden, Nirmala Hotel, Hotel Puri Saron, Arena Living Sanur, Arena Pub & Restaurant, Griya Santrian Sanur dan Akana Boutiqe Sanur.

Sedangkan 11 hotel yang sudah terverifikasi oleh Pemprov Bali yakni B Hotel, Prama Sanur Beach Bali, Mercure Bali Sanur, Inna Sindhu, Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Quest San Hotel, Prime Plaza Suites Sanur, Prime Plaza Hotel Sanur, Four Star by Trans Hotel, Grand Bali Beach, Sudamala Suites & Villa Sanur dan Hotel Puri Santrian A Beach Resort & Spa. *mis

Komentar