nusabali

15.000 UMKM di Badung Diusulkan Dapat Bantuan Pusat

  • www.nusabali.com-15000-umkm-di-badung-diusulkan-dapat-bantuan-pusat

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 15.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan yang merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, Rabu (7/10) mengatakan 15.000 pelaku UMKM telah diusulkan ke pusat sejak September 2020. “Awalnya pengumpulan data pelaku usaha mikro berakhir pada minggu kedua bulan September 2020. Namun saya menerima surat diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020,” terangnya.

Widiana menjelaskan, pemerintah pusat telah menganggarkan dana program BPUM sebesar Rp 28,8 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi 12 juta pelaku UMKM, di mana masing-masing pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Nah apakah 15.000 pelaku UMKM yang diusulkan seluruhnya dapat bantuan, sangat tergantung hasil verifikasi. “Nanti pusat yang akan melakukan verifikasi. Bagi yang lolos akan mendapatkan suntikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta,” kata Widiana.

Selain bantuan tersebut pelaku UMKM di Badung, kata Made Widiana, telah menerima Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU). Bantuan ini bersumber dari APBD Badung. “Untuk bantuan dari pusat sama sekali belum ada yang turun,” tukasnya.

Untuk diketahui, untuk mendapatkan bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai ketentuan tersebut pelaku UMKM penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, Warga Negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM berserta lampiran yang merupakan satu kesatuan. Selanjutnya bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegarai BUMN, dan bupati pegawai BUMD. *asa

Komentar