nusabali

Wajib Lunasi Tunggakan Iuran

Syarat Peserta BPJS KM Masuk Program UHC

  • www.nusabali.com-wajib-lunasi-tunggakan-iuran

Agar peserta BPJS KM bisa masuk dalam UHC, Pemkab mesti melihat kondisi keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

SEMARAPURA, NusaBali

Pandemi Covid-19 menjadikan 6.000an peserta BPJS Kesehatan Mandiri (KM) di Klungkung, terpaksa menunggak iuran. Karena mereka sedang tertimpa kesulitan ekonomi, sulit mencari kerja, di satu sisi banyak karyawan yang dirumahkan.

Kondisi itu mengakibatkan harapan peserta BPJS Mandiri untuk bergabung dalam program UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan universal, oleh Pemprov Bali

maupun Pemkab Klungkung, suit terwujud. Karena keikutsertaan dalam UHC mesi melalui  proses pendataan dan ketersediaan anggaran pemerintah.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan peserta BPJS Mandiri yang ingin masuk UHC harus melalui proses pendataan. ‘’Yang jelas jika ada tunggakan pembayaran, harus dilunasi terlebih dahulu, baru bisa didata. Kalau sudah dilunasi baru kami proses pendataannya," ujar Agung Mahajaya.

Proses pendataan yang sama juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang telah diberhentikan bekerja dan tidak ada tunggakan iuran BPJS. Hanya saja, agar peserta BPJS KM

bisa dimasukkan ke dalam UHC, Pemkab mesti melihat kondisi keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. "Setelah didata nanti, kami akan bahas lagi dengan pihak terkait, dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sampai saat ini kami belum mengetahui berapa jumlah karyawan di Klungkung yang dirumahkan maupun di PHK," katanya.

Kepala BPJS Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak mengakui di tengah situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Banyak warga didera kesulitan ekonomi dan bahkan dirumahkan sehingga membuat kesulitan membayar iuran BPJS secara rutin. "Sekitar 6.000 peserta BPJS Kesehatan mandiri menunggak iuran sejak pandemi ini," ujar Endang, belum lama ini.

Oleh karena itu, BPJS menyiapkan mekanisme pelayanan relaksasi iuran kepada PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Relaksasi iuran ini berupa program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih dari enam bulan tunggakan iuran. Bagi penunggak iuran lebih dari enam bulan, cukup hanya membayar enam bulan plus satu bulan berjalan," katanya.

Sedangkan sisa tunggakan itu bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember nanti. Program relaksasi iuran ini merupakan bentuk pemberian keringanan kepada peserta dalam masa pandemi, dan memberikan peluang keaktifan peserta, terlebih di tengah pandemi ini. Karena pemerintah hanya menanggung biaya pengobatan Covid-19 saja, untuk sakit penyertanya tetap dibayarkan oleh pasien. "Jika misalnya kena Demam Berdarah (DB) disertai Covid-19, maka biaya perawatan DB nya dibayar secara mandiri," katanya. *wan

Komentar