nusabali

Taat Prokes Covid-19, Aci Keburan di Pura Hyang Api Tetap Digelar

  • www.nusabali.com-taat-prokes-covid-19-aci-keburan-di-pura-hyang-api-tetap-digelar

GIANYAR, NusaBali
Tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan,tetap berlangsung, bertepatan saat hari suci Kuningan, Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu (26/9).

Bedanya, jika sebelumnya pamedek yang tangkil membawa ayam aduan membeludak, kali ini digelar hanya oleh prajuru dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Hal itu dilakukan karena dalam situasi pandemi covid-19. Pangempon pura pun membatasi pamedek yang tangkil. Aci keburan hanya dilakukan oleh pangempon pura dengan memperketat prokes. Pamedek yang memasuki areal pura hanya 25 orang sekali menghaturkan bhakti.

Saba Desa Adat Kelusa Ida Bagus Gede Searsatana menjelaskan Desa Adat Kelusa telah mengeluarkan surat imbauan kepada pangempon maupun pamedek yang hendak nangkil. Sebelumnya sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan serangkaian piodalan di Pura Hyang Api. ‘’Aci Keburan tidak bisa ditiadakan. Karena memang pamedek menghaturkan aci (persembahan) sesuai kaul masing-masing,” jelasnya, Kamis (24/9).

Dalam kesempatan itu dipaparkan, Aci Keburan pamedek seperti biasanya digelar selama sebulan. Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pamedek yang ingin masesangi (bayar kaul) bisa dalam jangka waktu tersebut. “Tradisi ini tetap kami laksanakan. Bedanya tetap menggunakan prokes yang ketat. Setelah melaksanakan Aci Keburan, umat sembahyang, lanjut langsung pulang,” sambungnya.

Ida Bagus Searasatana menegaskan, aci ini juga dilaksanakan oleh pamedek dari luar wilayah. Namun mereka harus mentaati aturan yang talah disepakati oleh desa adat. Sebab desa adat wajib membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sesuai surat edaran Desa Adat Kelusa Nomor : 102/DA KLS/2020, menegaskan poin penting. Dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan ukapara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pangempon pura. Pangempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak. Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pamrajan. *nvi

Komentar