nusabali

Mau Sehat, Ikuti Pesan Guru Wisesa!

  • www.nusabali.com-mau-sehat-ikuti-pesan-guru-wisesa

Dari 122 desa adat di Badung hampir semua sudah memiliki pararem terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

MANGUPURA, NusaBali

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020, terkait pencegahan wabah Covid-19,  makin diapresiasi banyak kalangan, antara lain Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung. Karena SE tertanggal 17 September 2020 itu sebagai upaya serius pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khusus di Bali.

“Tentu kami ikuti. Kalau mau sehat, ya ikuti pesan atau imbauan guru wisesa (pemerintah,Red),” tegas Bendesa Madya MDA Badung Ida Bagus Anom, kepada NusaBali, Jumat (25/9).

Terhadap salah satu poin yang ada dalam SE Gubernur Bali itu yakni pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Paridaha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 081/PHDI-Bali/IX/2020 – Nomor : 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020, juga sudah diikuti. “Sudah kami serahkan kepada masing-masing desa adat. Artinya, bila ada upacara silahkan, yang terpenting dibatasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Kata dia, dari 122 desa adat di Badung hampir semua sudah memiliki pararem terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. ‘’Kalau pun ada beberapa yang belum masih dalam proses,” imbuhnya.

Menurut Ida Bagus Anom, apa yang dilakukan oleh pemerintah semata-mata untuk kepentingan bersama. Mengingat pandemi Covid-19 masih terus terjadi. Bahkan warga meninggal karena terpapar Covid-19 semakin bertambah. “Jadi, sekali lagi kalau mau sehat, ya ikuti imbauan dari pemerintah dengan cara melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. SE tertanggal 17 September 2020 itu intinya mengatur kembali pembatasan aktivitas di luar rumah, mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah. SE tersebut juga mengatur tentang belajar dan beribadah dari rumah. Kemudian SE ini juga menegaskan agar kembali dilakukan pembatasan aktivitas karamaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum.

Sejalan dengan SE itu, di Badung pun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Bapak Bupati sangat menekankan supaya masyarakat benar-benar dapat melaksanakan protokol kesehatan,” imbuh Ida Bagus Anom.

Dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2020 diatur dengan jelas bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, menurut Suiasa, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, Forkopinda dan Desa Adat di Tabanan tak luput menjadi bagian garda terdepan dalam pencegahan virus Corona.

Bendesa adat diminta menjadi kunci menggerakkan masyarakat menaati protokol kesehatan (prokes). Salah satunya dengan cara kegiatan upacara diminta dilakukan dengan melibatkan orang terbatas.

Bendesa Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra, menegaskan untuk mengefektifkan SE tersebut, pihaknya sudah meminta kepada seluruh bendesa di Tabanan mengamankan SE dimaksud. Karena, desa adat memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Saya sudah perintahkan kepada seluruh bendesa di Tabanan untuk mengamankan SE itu. Punapi je antuk (bagaimana pun caranya),” tegas Wayan Tontra, Sabtu (19/9).

Dia mengatakan perintah untuk mengamankan SE tersebut sudah disampaikan berkali-kali kepada bendesa di hadapan masyarakat. Mengingat dalam SE itu sudah dijelaskan pembatasan khususnya dalam pelaksanaan upacara agama. “Jadi bendesa kuncinya, di dalam SE sudah ada pembatasan-pembatasan. Selain itu, di masing-masing desa adat sudah ada pararem Covid-19. Itu yang harus dipatuhi masyarakat,” terang Wayan Tontra yang Ketua PHDI Tabanan ini.

Seperti diketahui, dalam SE itu terdapat point bahwa kegiatan Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan SE bersama PDHI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk dibatasi. *asa,des

Komentar