nusabali

Pria Bangladesh Dideportasi dan Denda Rp 5 Juta

  • www.nusabali.com-pria-bangladesh-dideportasi-dan-denda-rp-5-juta

DENPASAR, NusaBali
Anwar Hosain asal Bangladesh yang tertangkap Imigrasi karena tidak membawa dokumen keimigrasian saat sidak Agustus lalu akhirnya bisa bernafas lega.

Hosain hanya dipidana denda Rp 5 juta dan kini menunggu dipulangkan kembali ke negaranya. Dalam sidang yang digelar secara marathon pada Kamis (24/9), Hosain langsung menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, dan terakhir putusan. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua I Wayan Gede Rumega, Hosain dinyatakan terbukti bersalah tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen perjalanan. Perbuatan Anwar melanggar Pasal 116 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta,” tegas hakim Rumega.

Putusan inipun langsung diterima oleh Hosain yang didampingi penerjemahnya. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Ekayanti. “Kini yang Hosain menunggu untuk dideportasi ke negaranya,” kata Rika.

Dijelaskan Hosain sudah ditahan di Rudenim Ngurah Rai, Jimbaran, sejak beberapa bulan lalu. Dijelaskan dalam dakwaan, pada 3 Agustus 2020, pukul 18.30 di Bliss Legian Villa, Legian, Kuta, Badung, dilaksanakan kegiatan pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat diperiksa petugas, terdakwa tidak bisa menujukkan paspor dan surat izin tinggal. Terdakwa beralasan dokumen tersebut masih berada pada agen. Namun, saat diberikan kesempatan menghubungi agennya, terdakwa tidak bisa menguhubungi. *rez

Komentar