nusabali

Kejar Pajak Reklame, Buleleng Luncurkan Sireko

  • www.nusabali.com-kejar-pajak-reklame-buleleng-luncurkan-sireko

Sireko akan mempermudah proses pendataan dan pengawasan seluruh slot reklame yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mengejar realisasi sejumlah sektor pajak yang menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.  Pemaksimalan realisasi di antaranya digenjot di sektor pajak reklame yang capaian realisasi di akhir Agustus lalu baru mencapai 42,88 persen. Aplikasi Sistem Informasi Reklame Online Ssireko) pun diluncurkan BPKPD untuk menggenjot realisasi pajak reklame.

Sekretaris BPKPD Buleleng Ni Made Susi Adnyani,  menjelaskan aplikasi Sireko yang diluncurkan Senin (21/9), disediakann pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pemasangan reklame. Terlebih situasi pandemi Covid-19 saat ini yang masih berlangsung, aplikasi Sireko diharapkan dapat memberikan solusi dengan mengurangi aktivitas tatap langsung dan dapat diselesaikan dengan akses internet saja.

Sireko menurut Sekdis Susi akan mempermudah proses pendataan dan pengawasan seluruh slot reklame yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng. Operasionalnya akan dilakukan secara bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng. “Sireko teritegrasi dengan aplikasi Sicantik milik Dinas Perizinan, ini juga akan mempercepat pelayanan dalam proses pengajuan izin hingga pemasangan reklame di wilayah Buleleng,” jelas dia.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, aplikasi online BPKPD ini membantu kinerja stafnya secara tersistem dalam pendataan atas potensi pajak reklame di wilayah Buleleng. Bahkan data masa berlaku reklame yang sudah terpasang juga akan terlihat secara jelas dalam aplikasi online. Hal ini pun disebut Susi membuat dinasnya lebih mudah melakukan pengawasan termasuk penindakan jika memang ditemukan pemasangan reklame bodong dan sudah kadaluarsa.

“Kalau yang akan habis masa berlakunya kami segera melakukan penjajagan untuk mengarahkan perpanjangan izin. Sedangkan kalau tetap juga tidak mengindahkan nanti ranah Satpol PP yang melakukan pengawasan dan penindakan,” imbuh dia.

Sementara itu aplikasi Sireko dipilih mengingat potensi pajak reklame di Buleleng masih cukup tinggi. Dengan aplikasi ini dinas berharap penyerapan pajak reklame dapat maksimal bahkan melebihi target yang telah dipasang. Hingga akhir Agustus lalu realisasi pajak reklame baru terealisasi sebesar 42,88 persen atau Rp 411,8 juta dari target 2020 dipasang Rp 1,5 miliar. BPKPD dari jumlah target itu mengejar realisasi minimal 75 persen atau Rp 720 juta. Namun jumlah selisih yang dikejar disebut Sekdis Susi tak menutup kemungkinan melampaui target. Dari pemetaan dan penggalian potensi pajak reklame bisa berjalan optimal dia pun optimis realisasi pajak reklame bisa ditingkatkan bahkan hingga angka 150 persen dari target yang dipasang.*k23

Komentar