nusabali

Alasan Pandemi Covid-19, Nekat Curi Mobil dan Motor

Dua Komplotan Pencuri Diringkus, 2 Masih Buron

  • www.nusabali.com-alasan-pandemi-covid-19-nekat-curi-mobil-dan-motor

GIANYAR, NusaBali
Pandemi Covid-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Salah satu dampak buruknya, orang-orang yang mengganggur pun nekat melakukan aksi pencurian.

Seperti dilakoni seorang mantan guide, Prilman Subaya, 33, asal Kelurahan Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat dan mantan operator sound system Cecep Juarsa, 28, asal Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Kota Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat. Prilman dan Cecep, berkomplot dengan 2 rekannya yang lain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.

Para pengangguran ini nekat mencuri di dua lokasi. Pertama membobol brankas milik PT Alove Bali di Banjar Tengah, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Minggu (13/9) lalu. Komplotan ini berhasil membawa kabur sebuah laptop, hardisk rekaman CCTV, dan uang puluhan juta rupiah. Hasilnya dibagi-bagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, komplotan ini kembali beraksi di TKP kedua, yakni sebuah vila di Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Jumat (18/9). Dari vila milik Permana asal Balikpapan ini, pelaku berhasil membawa kabur sebuah Mobil Daihatsu Ayla DK 1719 LB, satu unit Sepeda Motor Yamaha NMax DK 3473 QG, satu buah Hp, 5 bilah keris serta dompet berisi kartu kredit, ATM, dan surat penting lainnya. Dari dua TKP ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Setelah berhasil mencuri di 2 TKP, komplotan ini diduga akan beraksi kembali. Namun sebelum beraksi, tim gabungan Sat Reskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh diback up Tim IT Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (23/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua pelaku dibuntuti, dikejar hingga berhasil dihentikan saat melintas di Jalan Raya Saba, Kecamatan Blahbatuh.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan para pelaku mengaku melakukan survei sebelum beraksi. “Yang mantan guide, sebelumnya sering ngantar tamu di sekitar lokasi. Sehingga dia tahu situasi,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (25/9). Dijelaskan pula, jarak antara dua TKP ini saling berdekatan. “Ada sekitar 500 meter, berdekatan,” ujar AKP Deni didampingi Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, Kanitreskrim Polsek Blahbatuh, dan Kasubaghumas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata.

Saat ini, Satreskrim Polres Gianyar masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang diduga beraksi bersama Prilman dan Cecep. “Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berjumlah 4 orang. Dua berhasil diamankan, 2 masih DPO,” jelasnya. Bersama pelaku Prilman dan Cecep, sebagian barang bukti berhasil diamankan secara utuh. Terutama mobil Ayla dan sepeda motor NMax.

“Barang bukti di TKP pertama sudah mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hardisk CCTV, kami temukan sengaja dibuang di sekitar TKP. Kemungkinan untuk menghilangkan jejak. Sementara barang bukti di TKP kedua masih utuh. Hanya kartu ATM yang sudah sempat digesek,” terang AKP Deni.

Kartu ATM korban berhasil digesek karena pelaku melihat kode password dalam casing HP korban yang juga berhasil dicuri. “Jadi pelaku coba-coba masukkan kode password, ternyata berhasil menguras isi ATM korban. Penarikan dilakukan di 2 mesin ATM kawasan Denpasar,” jelasnya. Bekerjasama dengan pihak bank, rekaman CCTV mesin ATM akhirnya mengungkap identitas para pelaku. “Hasil penelusuran, kartu ATM sempat digunakan di Gatsu dan Panjer Denpasar. Koordinasi dengan Bank, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu 6 hari, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku Prilman dan Cecep mengaku beraksi di malam hari berbekal sebilah sajam berupa blakas. Sajam tersebut dipakai untuk mencongkel jendela. Setelah masuk ke dalam ruang tamu korban, pelaku mengacak-acak laci menemukan kunci mobil dan sepeda motor, serta mengambil dompet korban. “Dari rekaman CCTV korban, pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Ketika itu, korban sedang tidur lelap. Baru keesokan harinya saat bangun, kaget melihat ruang tamu berantakan,” jelas AKP Deni.

Dengan berbekal kunci, pelaku pun membawa kabur mobil curian dengan gampang. “Kedua pelaku adalah penduduk pendatang. Yang kabur asal Jawa Tengah dan NTT, masih dilakukan pengejaran,” jelasnya. Saat dicek catatan kriminalnya, para pelaku bukan residivis. Sehingga diduga, pandemi Covid-19 membuat mereka nekat melakukan tindakan mencuri. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *nvi

Komentar