nusabali

Edarkan Shabu di Tabanan, Dua Residivis Dibekuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-di-tabanan-dua-residivis-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan berhasil bekuk 2 pengedar narkoba jenis shabu dilokasi berbeda. Masing-masing pelaku yakni Setiawan Harta alias Iwan, 36, dan I Putu Eka Susila Putra, 29.

Mereka yang ditangkap ini sama-sama sudah keluar masuk sel tahanan. Iwan seorang residivis kasus sama, dan Nova sebelumnya terlibat residivis kasus penganiayaan.

Menurut informasi yang diperoleh, tersangka Setiawan Harta alias Iwan warga Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini diamankan di depan minimarket Jalan Ahmad Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Jumat (4/9) lalu. Saat itu polisi langsung menggeledah badan tersangka dan kemudian menemukan satu paket sabu seberat 36,24 bruto yang disimpan dalam tisu putih terbungkus plastik bening.

Selain itu barang tersebut juga berada di dalam kresek hitam putih, terlilit plaster hitam yang diletakkan di dalam sebuah bungkus rokok. Setelah itu, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tabanan untuk ditahan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kemudian untuk tersangka Putu Eka Susila Putra alias Nova berhasil diamankan polisi saat duduk di sebuah warung di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Senin (21/9) lalu. Tersangka saat itu berhasil diamankan seusai menggunakan sabu dan setelah interogasi ternyata  mengakui masih menyimpan dua paket sabu di rumahnya.

Polisi pun bergegas menuju rumahnya yang tak jauh dari warung tempat dia duduk sebelumnya. Di rumahnya, polisi berhasil mendapatkan dua paket sabu seberat 0,34 gram bruto. Selain itu juga mengamankan sebuah bong, korek gas, gunting dan plastik klip.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Sudiarna Putra menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan lantaran hasil dari pengembangan. "Mereka ini keduanya karyawan swasta," ungkapnya.

Kata dia, kedua pelaku yang ditangkap ini seluruhnya residivis. Pelaku Iwan residivis kasus yang sama, dan Nova residivis kasus penganiayaan. "Tersangka Iwan ini sudah dua kali residivis kasus yang sama. Pertama dihukum 1 tahun penjara yang kedua dihukum 4 tahun penjara," ungkap Kapolres yang menyebut asal barang yang didapat kedua pelaku didapat dari Denpasar. *des

Komentar