nusabali

16 Bulan Penjara untuk Penyebar Hoax Wapres Kena Covid-19

  • www.nusabali.com-16-bulan-penjara-untuk-penyebar-hoax-wapres-kena-covid-19

DENPASAR, NusaBali
I Gusti Ngurah Harta Suara, 54, yang jadi terdakwa karena menyebarkan hoax soal Wakil Presiden, Ma’aruf Amin terpapar Covid-19 akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (24/9).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga Penuntut Umum.


"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), " tegas hakim Pasek saat membacakan putusannya dalam sidang secara virtual.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yakni 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Menanggapi putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU kompak menyatakan  menerima.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menimpa terdakwa ini berkat hasil penelusuran tim Cyber Polda Bali yang gencar berselancar di media sosial  khususnya Facebook karena merebaknya informasi hoaks terkait Covid-19. Saat itu,  petugas yang duduk di belakang layar komputer menemukan postingan salah satu akun Facebook dengan nama Harta S memposting di sebuah group  "Jokowi Presiden Ku". Postingan pada 1 Mei 2020 sekitar Pukul 10.25 WITA itu berisi: "BREAKING News wakil presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya".

Unggahan terdakwa itu mendapat respon dari Netizen dengan mendapat 409 komentar dan 67 dibagikan serta 557 emoticon. Kemudian pada 2 Mei 2020 sekitar 12.45 Wita, terdakwa membeli mengunggah informasi ke aku group yang sama berisi "sekilas info kita akan kedatangan lagi TKA asal China tdk main main 5 juta orang akan masuk Indonesia jgn kecolongan lagi". Unggahan ini mendapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon.

Menurut JPU, dua postingan ini dapat menyebabkan keresahan di tengah masyarakat dan membuat gembar di kalangan penguna Facebook. Di mana, pada postingan yang pertama, membuat masyarakat di seluruh Indonesia menjadi resah karena selain menjabat sebagai Wapres, Ma'aruf Amin juga merupakan tokoh agama Islam yang sangat dihormati. Sedangkan, untuk postingan ke dua, berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karena di tengah pandemi ini banyak tenaga kerja yang dirumahkan, serta dapat menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. *rez

Komentar