nusabali

KPU Bali Ingin Ada Perppu Prokes Covid-19 di Pilkada

  • www.nusabali.com-kpu-bali-ingin-ada-perppu-prokes-covid-19-di-pilkada

DENPASAR, NusaBali
KPU sebagai penyelenggara Pilkada serentak 9 Desember 2020 ketar ketir juga soal aturan penerapan Prokes (protokol kesehatan) Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Bagaimana tidak, norma hukum tentang Prokes dalam tahapan Pilkada tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada, sehingga awak KPU di daerah merasa belum aman bekerja dalam norma hukum yang pasti.

Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, Selasa (22/9) mengatakan pihak KPU di daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak berharap ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang tahapan Pilkada dalam pandemi Covid-19. Sehingga KPU dalam bekerja di daerah ada dasar yang jelas dalam bekerja di masa pandemi. Menurut Jhon Darmawan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi Undang-Undang tidak mengatur soal penerapan Prokes dalam tahapan Pilkada.

"Selama ini di daerah seperti di Provinsi Bali baru ada Pergub 46 Tahun 2020 saja. Itu bagi kami di KPU kan tidak mengatur soal Prokes dalam tahapan Pilkada. Jadi harus UU atau Perppu," ujar Jhon Darmawan.

Kata Jhon Darmawan, penegakan penerapan Prokes di masa tahapan Pilkada perlu diatur dengan Undang-Undang yang mengatur secara keseluruhan soal pelaksanaan dan sanksi yang jelas untuk masyarakat penyelenggara dan pengawas pemilu. Kata Jhon Darmawan, kalau Pergub 46 Tahun 2020 jangkauannya adalah mengatur secara lokal. Misalnya hanya mengatur soal jaga jarak, penggunaan masker dan cuci tangan.

"Pergub itu jangkauan lokal. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU kan juga belum mengatur penegakan penerapan Prokes berikut sanksinya dalam tahapan Pilkada. Jadi kami di daerah berharap pemerintah pusat keluarkan Perppu agar ada dasar hukum kita bekerja. Tidak ada tumpang tindih peraturan," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.

Sementara Anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, secara terpisah, Selasa kemarin mengakui jika Perppu tentang penerapan Prokes covid19 dalam masa tahapan Pilkada belum ada. Kalau masih menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak ada mengatur Prokes dalam tahapan Pilkada 2020.

"Misalnya konser musik dalam tahapan kampanye dibolehkan oleh Perppu dan PKPU. Sementara itu ada larangan berkerumun. Ini mungkin yang membuat KPU ingin ada normal hukum yang jelas mengatur penerapan Prokes Covid-19 saat Pilkada 2020," ujar Wirka. Lalu Bawaslu dalam menindak pelanggaran Prokes di Pilkada pakai dasar hukum yang mana? Wirka membeber Bawaslu akan tetap mengacu dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Kesehatan, Maklumat Kapolri yang terbaru Nomor Mak/ 3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Kata dia Penyelenggara yang melanggar Prokes dalam penyelenggaraan Pilkada bisa diseret ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Wirka menegaskan untuk Pilkada 2020 akan segera dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) penerapan Prokes Covid-19 saat Pilkada 2020. Pokja ini  merupakan gabungan dari lembaga Bawaslu, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan.

Bawaslu melakukan pengawasan dan meninjau, polisi, jaksa dan Satpol PP yang akan menindak. "Pokja ini dibentuk atas keputusan di pusat, setelah ada hasil rapat dengar pendapat antara DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP. Ini memudahkan koordinasi pengawasan Prokes," ujar komisioner Bawaslu Bali yang juga seorang advokat ini. Kata Wirka, pembentukan Pokja akan segera dilaksanakan di 6 Pilkada kabupaten dan kota di Bali. "Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu di kabupaten dan kota. Pokja nanti akan dibantu dengan koordinatornya Bawaslu Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada," ujar mantan Anggota Bawaslu Tabanan ini. *nat

Komentar