nusabali

Sidang Online, Jerinx Ajukan Eksepsi

Diwarnai Dua Kali Skorsing Karena Pengacara Telat Datang

  • www.nusabali.com-sidang-online-jerinx-ajukan-eksepsi

“Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online. Saya minta sidang tatap muka. Sidang tidak hanya untuk kepentingan korban (Ikatan Dokter Indonesia atau IDI), jaksa dan hakim. Tapi, juga untuk kepentingan saya sebagai terdakwa,”

DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat walk out (WO) dalam sidang sebelumnya, drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, akhirnya menjalani sidang online kasus dugaan ujaran kebencian pada Selasa (22/9). Dalam sidang, Jerinx menyatakan menolak dakwaan dan akan menyampaikan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam sidang berikutnya.

Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 Wita, sempat molor dan diskors dua kali karena rombongan pengacara Jerinx telat datang. Barulah sekitar pukul 10.20 Wita, rombongan pengacara yang dikomando I Wayan ‘Gendo’ Suardana datang mendampingi Jerinx yang menjalani sidang dari Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar.

Di awal sidang, Jerinx dan kuasa hukumnya tetap menolak sidang online dengan beberapa alasan. “Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online. Saya minta sidang tatap muka. Sidang tidak hanya untuk kepentingan korban (Ikatan Dokter Indonesia atau IDI), jaksa dan hakim. Tapi, juga untuk kepentingan saya sebagai terdakwa,” kata Jerinx.

Salah satu kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menambahkan, persidangan merupakan upaya pencarian kebenaran materiil. Kepentingan pencari keadilan termasuk terdakwa harus diakomodir. Pihaknya juga telah bersurat kepada MA meminta petunjuk, pendapat, dan tanggapan agar persidangan dengan korban IDI dan terdakwa Jerinx agar dilakukan offline. Atas dasar itu, Sugeng meminta sidang ditunda hingga ada petunjuk dan tanggapan dari MA.

Menanggapi keberatan terdakwa dan pengacaranya, hakim Adnya menjelaskan, sampai saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, persidangan dilakukan secara online sambil menunggu petunjuk MA. “Kalau ditunggu petunjuk MA, kapan turunnya? Sementara proses penahanan jalan terus. Kami tetap mengacu pada Sema, bahwa persidangan dilakukan secara telekonferensi. Menurut kami tetap sah,” tegas Adnya.

Sidang pun lalu dilanjutkan dengan pembacaan ulang dakwaan karena terdakwa Jerinx yang mengaku tidak mengerti isi dakwaan setelah walk out dalam sidang sebelumnya. JPU Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Jerinx sengaja memposting ‘IDI Kacung WHO’ melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ungkap Jaksa Otong.

Ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".

Selanjutnya, terdakwa Jerinx, menulis di kolom komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat. Pertanggal 29 Juli 2020, Postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.

Kedua, tanggal 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia.

Per tanggal 29 Juli, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189  komentar. Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hakim lalu menanyakan tanggapan Jerinx atas dakwaan JPU. “Apakah terdakwa sudah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU,” tanya hakim Adnya. “Sudah. Tapi, kenapa tidak dibacakan secara utuh atau full yang ada unggahan kata kacungnya,” ujar Jerinx. Dia juga menanyakan apa salahnya dan kapasitasnya bisa membubarkan IDI. “Itu nanti dalam pembuktian,” jawab hakim.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa, mau menerima atau mengajukan nota keberatan alias eksepsi. “Setelah konsultasi, kami akan mengajukan eksepsi. Terdakwa maupun pengacara akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu dua pekan,” terang Sugeng.

Hakim tidak mengabulkan permintaan waktu dua pekan yang diajukan Sugeng. Majelis hakim menyebut sudah menyusun rancangan jadwal persidangan. Untuk eksepsi diberi waktu 29 September 2020. Kemudian pada Kamis 1 Oktober tanggapan JPU. Pada Selasa, 6 Oktober 2020 barulah dibacakan putusan sela.

Ditambahkan, pada 20 dan 22 Oktober pengacara akan diberikan kesempatan mengajukan saksi a de charge (saksi mringankan) atau bukti lain. Selanjutnya pada 2 dan 3 November JPU membacakan tuntutan pidana. Pada Selasa, 10 November pembelaan. Jika ada replik diagendakan pada 12 November, dan 17 November duplik. “Putusan paling lambat 19 November 2020,” tegas hakim Adnya. *rez

Komentar