nusabali

Bali Miliki Perda RPIP

Tak Tergantung Pariwisata, Kembangkan Industri Berbasis Budaya Branding Bali

  • www.nusabali.com-bali-miliki-perda-rpip

DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali tak mau terus-terusan tergantung dengan sektor pariwisata.

Pemprov Bali pun serius mengawal dan mengembangkan pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali, dengan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali, maka Pemprov Bali harus menetapkan Perda RPIP Bali Tahun 2020-2040. Perda RPIP ini sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah, pelaku industri pengusaha, dan industri terkait.

Selain itu, Perda RPIP ini sebagai pedoman Pemkab/Pemkot se-Bali dalam menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota (RPIK) dan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan industri. "Tujuan Perda ini untuk menentukan sasaran strategi dan rencana pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang dijiwai filosofi Tri Hita Karana, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Selasa (22/9) malam.

Gubernur Koster menjelaskan, rencana pembangunan industri Provinsi Bali dikembangkan dengan pendekatan kawasan yang berdasarkan pada potensi sumber daya nasional di provinsi dan potensi sumberdaya yang dimiliki. Industri unggulan provinsi berdasarkan potensi daerah dari industri pangan, industri farmasi, kosmetik berbahan herbal, industri tekstil, industri kerajinan, industri elektronik, dan telematika, serta industri transportasi.

"Selain industri unggulan provinsi, dapat dikembangkan industri yang potensial merupakan unggulan di kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPIK mengacu pada industri unggulan provinsi," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, RPIP memiliki jangkauan waktu sampai 20 tahun lamanya dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. "Artinya, RPIP ini memiliki jangkauan waktu 2020-2040. Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali ini. Pemerintah bisa bekerja sama dengan pemangku kepentingan," papar Koster.

Pengembangan industri unggulan provinsi berbasis Budaya Branding Bali, kata Koster, harus dilakukan dengan memberdayakan sumber daya lokal dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Pemprov Bali menyediakan sumber daya manusia (SDM) kompeten dalam pengembangan industri, mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri unggulan provinsi berbasis Budaya Branding Bali berskala besar," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Koster menjelaskan, pengembangan industri unggulan Bali dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan dari hulu ke hilir, dengan standar, proses, dan mutu berskala nasional atau internasional. "Pembangunan industri ini merupakan strategi menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali yang mencakup tiga pilar: pariwisata, pertanian, dan industri," papar Koster sembari menyebutkan sudah saatnya Bali tidak ketergantungan dengan pariwisata terus menerus.7 nat




Pemprov Bali pun serius mengawal dan mengembangkan pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali, dengan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali, maka Pemprov Bali harus menetapkan Perda RPIP Bali Tahun 2020-2040. Perda RPIP ini sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah, pelaku industri pengusaha, dan industri terkait.

Selain itu, Perda RPIP ini sebagai pedoman Pemkab/Pemkot se-Bali dalam menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota (RPIK) dan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan industri. "Tujuan Perda ini untuk menentukan sasaran strategi dan rencana pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang dijiwai filosofi Tri Hita Karana, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Selasa (22/9) malam.

Gubernur Koster menjelaskan, rencana pembangunan industri Provinsi Bali dikembangkan dengan pendekatan kawasan yang berdasarkan pada potensi sumber daya nasional di provinsi dan potensi sumberdaya yang dimiliki. Industri unggulan provinsi berdasarkan potensi daerah dari industri pangan, industri farmasi, kosmetik berbahan herbal, industri tekstil, industri kerajinan, industri elektronik, dan telematika, serta industri transportasi.

"Selain industri unggulan provinsi, dapat dikembangkan industri yang potensial merupakan unggulan di kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPIK mengacu pada industri unggulan provinsi," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, RPIP memiliki jangkauan waktu sampai 20 tahun lamanya dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. "Artinya, RPIP ini memiliki jangkauan waktu 2020-2040. Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri berbasis Budaya Branding Bali ini. Pemerintah bisa bekerja sama dengan pemangku kepentingan," papar Koster.

Pengembangan industri unggulan provinsi berbasis Budaya Branding Bali, kata Koster, harus dilakukan dengan memberdayakan sumber daya lokal dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Pemprov Bali menyediakan sumber daya manusia (SDM) kompeten dalam pengembangan industri, mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri unggulan provinsi berbasis Budaya Branding Bali berskala besar," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Koster menjelaskan, pengembangan industri unggulan Bali dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan dari hulu ke hilir, dengan standar, proses, dan mutu berskala nasional atau internasional. "Pembangunan industri ini merupakan strategi menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali yang mencakup tiga pilar: pariwisata, pertanian, dan industri," papar Koster sembari menyebutkan sudah saatnya Bali tidak ketergantungan dengan pariwisata terus menerus. *nat

Komentar