nusabali

Stiker Merah Ditempel Dulu Sebelum Denda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-stiker-merah-ditempel-dulu-sebelum-denda-rp-1-juta

Disiapkan stiker hijau bagi tempat yang sudah memenuhi prokes, sedangkan yang belum mendapat stiker merah dan harus dipenuhi dalam tempo 36 jam.

SINGARAJA, NusaBali
Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng tidak akan langsung menghukum tempat usaha atau lembaga yang belum memenuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Jika belum menyediakan sarana prokes seperti tempat cuci tangan, thermogun, tanda pengaturan jaga jarak, hingga hand sanitizer, masih diberi kesempatan hingga 36 jam untuk melengkapinya.

Jika tidak? “Kalau tidak memenuhi persyaratan prokes, maka  kami beri stiker merah dan dalam 36 jam harus sudah dilengkapi. Jika dalam batas itu juga tidak diupayakan, maka akan dikenakan sanksi denda sesuai Pergub dan Perbup sebesar Rp 1 juta,” jelas Kepala Satpol PP Buleleng Putu Artawan, Senin (21/9).

Tim Gabungan sebenarnya punya dua stiker yang siap ditempel sesuai situasi di lapangan. Bagi tempat yang sudah taat akan dipasangkan stiker hijau sedangkan yang belum memenuhi prokes akan ditempeli stiker berwarna merah. “Penempelan stiker ini kami lakukan sebagai terobosan Gugus Tugas Kabupaten bergerak selangkah lebih maju karena sudah menyasar kelompok masyarakat maupun lembaga. Dengan penempelan stiker ini semua masyarakat memahami dan saling menjaga dan mengimbau tidak hanya wajib prokes individu dengan pakai masker,” jelas  mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Buleleng.

Pemasangan stiker itu pun diharapkan dapat mempertajam kesadaran masyarakat pada tempat yang dikunjungi. Stiker hijau yang ditempel pun memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan warga saat berkunjung ke tempat tersebut karena sudah memenuhi syarat prokes.

Gerak Tim Gabungan sudah dilakukan pada Senin (21/9) sore. Gedung Rektorat Undiksha jadi titik pertama pengawasan tempat cuci tangan, penyediaan thermogun, tanda pengaturan jaga jarak, penyediaan hand sanitizer hingga spanduk imbauan kepada tamu yang hadir di tempat itu. Tim pun menyatakan Undiksha sudah taat dalam penegakan disiplin prokes Covid-19.

Tim Gabungan juga melakukan pengawasan di tempat ibadah seperti Pura Agung Jagatnata, Masjid Jami dan Gereja GPIB PNIEL Singaraja. Seluruh tempat yang menjadi sasaran sidak dinyatakan taat dan seluruhnya mendapatkan stiker hijau sebagai jaminan tempat itu sudah memenuhi standar prokes. Total di seputaran kota saja ada 267 titik yang akan disasar dalam pemenuhan disiplin prokes Covid-19.

Sementara itu Wakil Rektor II Undiksha Singaraja, Dr I Gede Rasben Dantes yang menerima sidak tim gabungan mengucapkan terimakasih kepada tim gabungan sudah melakukan pengawasan di lembaganya sebagai parameter pemenuhan prokes Covid-19. Undiksha sejak awal telah melaksanakan prokes Covid-19. “Kami punya pengalaman pahit terkait Covid-19 dengan meninggalnya satu rekan kami. Ini menjadi pembelajaran bagi Undiksha tetap waspada dan patuh menjalankan protokol Covid-19 untuk mencegah penularan,” kata Rasben.*k23

Komentar