nusabali

Tak Pakai Masker, 6 Warga Disanksi Sosial

  • www.nusabali.com-tak-pakai-masker-6-warga-disanksi-sosial

Total pelanggaran selama 3–21 September 2020, tanpa masker sebanyak 797 orang, bawa masker tapi tidak dipakai dengan benar 283 orang, dan tempat usaha sebanyak 64.

MANGUPURA, NusaBali
Tim Yustisi Pemkab Badung memberikan sanksi sosial kepada sejumlah warga yang kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan tidak mengenakan masker. Sanksi sosial dimaksud berupa bersih-bersih kawasan Pasar Petang dan ada pula yang mencabut rumput liar di halaman Kantor Camat Petang.

Dalam upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Tim Yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP), TNI/Polri, dan unsur Muspika Kecamatan Petang rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak). Hal ini demi memastikan masyarakat melaksanakan prokes sebagaimana arahan dari pemerintah.

Pada sidak yang dilakukan pada Senin (21/9) di wilayah Kecamatan Petang, Tim Yustisi menjaring sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Alhasil mereka pun lantas mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu areal Pasar Petang dan mencabut rumput di Kantor Camat Petang. “Hasil sidak di Petang tadi pagi (kemarin) yang tidak memakai/membawa masker kami kenakan sanksi kerja sosial dan dibuatkan berita acara penundaan layanan administrasi sesuai Perbup 52 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 2 huruf a angka 1,” tutur Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.

“Total ada 13 pelanggar yang kami temukan di lapangan. Namun, hanya 6 orang yang kami kenakan sanksi sosial lantaran sama sekali tanpa masker. Sedangkan 7 orang yang tidak kena sanksi, 6 orang bawa masker tapi tidak benar memakainya, jadi kita catat saja identitasnya. Sedangkan 1 orang adalah pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas prokes,” ungkap Suryanegara.

“Untuk pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas prokes sudah kami minta agar menyiapkan sesuai Perbup 52. Kita akan kami awasi, kalau tidak mengindahkan maka kami akan berikan peringatan,” imbuh Suryanegara.

Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, total pelanggaran tanpa menggunakan masker dalam rentang waktu 3–21 September 2020 sebanyak 797 orang, bawa masker tapi tidak dipakai dengan benar sebanyak 283 orang, dan tempat usaha sebanyak 64 usaha.

Untuk diketahui, ketentuan dalam Perbup 52/2020, diatur dengan jelas bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Petang I Wayan Darma, membenarkan Tim Yustisi yang menggelar sidak mengenakan sanksi sosial warga yang kedapatan tidak melaksanakan prokes. “Jadi ada yang diminta menyapu pasar dan membersihkan kantor camat,” ujarnya.

Lantaran kasus Covid-19 terus bertambah, pihaknya mengimbau supaya masyarakat dapat mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung dengan senantiasa menerapkan prokes.

“Kami imbau warga tetap mengikuti prokes dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, itu harapan kami. Ini kita lakukan demi menjaga kesehatan kita bersama, astungkat kita sehat negara menjadi kuat,” tandas Wayan Darma. *asa

Komentar