nusabali

Tanpa Masker, 11 Pengunjung Pasar Diberikan Surat Peringatan

  • www.nusabali.com-tanpa-masker-11-pengunjung-pasar-diberikan-surat-peringatan

AMLAPURA, NusaBali
Kasat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa, bersama Tim Yustisi menggelar Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pasar Pagi Desa Sidemen, Banjar Sidha Karya, Desa/Kecamatan Sidemen, Karangasem, Senin (21/9).

Sebanyak 11 orang tanpa masker diberikan surat peringatan dan 4 orang lainnya diberikan pembinaan. Kasat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa, mengaku menemukan belasan pengunjung Pasar Pagi Desa Sidemen tidak menggunakan masker. Dari 15 pengunjung yang terjaring tanpa masker, sebanyak 11 pengunjung diberikan surat peringatan sebagai bukti melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kami harapkan pengunjung pasar tidak mengulangi lagi keluar rumah tanpa masker. Selanjutnya membiasakan diri pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19,” jelas Wayan Sutapa.

Terpisah, Polsek Kubu menggelar patroli dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Cok Agung Yuda Kusuma. Mereka memantau Kantor Pos Kecamatan Kubu saat pembagian BST (bantuan sosial tunai). Petugas berikan arahan agar warga menggunakan masker. Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona, mengatakan anggota Polsek Kubu setiap hari turun ke Pasar Rubaya Desa Tulamben, Pasar Tukad Eling, Pasar Desa Tianyar, dan Pasar Delundungan Desa Ban, Pasar Tukad Belatung, dan Pasar Desa Kubu. “Kami rutin melakukan pemantauan di pasar dan jalan raya. Kami edukasi warga agar melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap AKP Nengah Sona. *k16

Komentar