nusabali

Polda Panen Tangkapan Bule Narkoba

  • www.nusabali.com-polda-panen-tangkapan-bule-narkoba

DENPASAR, NusaBali
Selama beberapa pekan, Polda Bali kebanjiran tangkapan warga negara asing (WNA) kasus narkotika.

Selain murni tangkapan anggota Dit Narkoba Polda Bali, beberapa diantaranya merupakan tangkapan dari Polres/Polresta yang dilimpahkan.  Ada lima WNA yang ditangkap selama kurun waktu dua pekan ini. Salah satu perkara yang mendapat perhatian yaitu penangkapan dua bule pengedar shabu yaitu Collum Park, 32, asal Inggris dan Aaron Wayne Cole, 24. Dua bule pengedar shabu ini ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Rabu (2/9) lalu.

Dari tangan Collum diamankan 11 paket shabu seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi dan Aaron dengan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Pasca diamankan, Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung melimpahkan dua pengedar shabu ini ke Dit Narkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti.

Selain Collum dan Aaron, Polda Bali juga menangani perkara warga negara asing lainnya yang ditangkap beberapa pekan kemarin. Diantaranya bule Spanyol, Jose Miguel Blanco Galvez, 39, yang ditangkap pada Sabtu (5/9) lalu dengan barang bukti kokain, MDMA dan hasish yang dikirim dari Spanyol. Selain itu, ada bule asal Australia berinsial DSC, 46, yang diamankan pada Kamis (10/9) di rumahnya di Pupuan, Tabanan dengan barang bukti shabu. Sementara itu, pada akhir Agustus lalu Dit Narkoba Polda Bali juga mengamankan wanita asal Perancis, Ngoc Thach, 30, dengan barang bukti shabu.

Informasi yang dihimpun, pelimpahan tangkapan dari Polres/Polresta ini didasarkan TR (Telegram Rahasia) Kabareskrim yang diterbitkan pada akhir Agustus lalu. Dalam TR tersebut Kabareskrim meminta agar penangkapan warga negara asing dalam kasus narkotika untuk segera dilaporkan ke konsulat atau perwakilan negara asing di Indonesia. Hal ini untuk menghindari komplin dari kedutaan. Nah, untuk mempermudah koordinasi inilah beberapa tangkapan warga negara asing di Polres/Polresta ditarik untuk disidik di Dit Narkoba Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi pada Minggu (20/9) membenarkan TR Kabareskrim tersebut. Dia menegaskan jika pelimpahan ke Polda Bali hanya untuk kasus narkotika saja. “Sesuai yang ada di surat hanya untuk kasus narkotika saja,” tegasnya. *rez

Komentar