nusabali

Ngelawang Boleh, Asal Taat Prokes

  • www.nusabali.com-ngelawang-boleh-asal-taat-prokes

PHDI tidak melarang kegiatan  ngelawang. Namun harus ada restu dari bendesa adat.

GIANYAR, NusaBali

Surat edaran (SE) berisi imbauan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali terkait pembatasan pelaksanaan upacara keagamaan, berpengaruh terhadap kegiatan ngelawang (pentas keliling) barong. Seni ini biasanya ramai dilakukan anak-anak dan remaja sejak Hari Raya Galungan hingga Kuningan. Namun kini tampak sepi.

Ketua PHDI Gianyar I Nyoman Patra mengatakan dalam SE tersebut tidak ada larangan aktivitas sosial keagamaan. Hanya yang ditekankan penundaan sementara pelaksanaan yadnya skala besar. " Tidak ada larangan untuk melakukan atau mengikuti kegiatan sosial keagamaan, termasuk ngelawang. Asal tetap mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, selain kesehatan fisik, kesehatan mental juga harus dijaga. Kata dia, biasanya ritual ngelawang melibatkan sasuhunan tedun karena ada wabah grubug. Maka secara kasat mata hal tersebut akan membangkitkan energi diri umat. Orang-orang pun akan lupa pada sakitnya. "Pada saat tergetarkan oleh spirit dari luar diri akan lupa sakitnya, minimal imun tubuh meningkat," jelas Patra.

Dia menegaskan, PHDI tidak melarang kegiatan  ngelawang. Namun harus ada restu dari bendesa adat, dan yang bertanggung jawab kelian sekaa agar tetap mengacu protokol kesehatan. "Karena bendesa yang mewenangi desa adat tersebut, kegiatan ngelawang dikembalikan kepada bendesa setempat, dan kelian sekaa," jelasnya.

Sementara itu, di Klungkung, aktivitas ngelawang saat Hari Raya Galungan - Kuningan, mendapat atensi ketat dari Satpol PP setempat. Di KSatpol PP melarang aktivitas ngelawang di tempat-tempat ramai. Antara lain, Catus Pata Semarapura, depan Monumen Puputan Klungkung, Lapangan Puputan Klungkung, dan di traffic light.

Larangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ngelawang bisa dilakukan di luar lokasi tersebut terutama di lokasi yang tidak terlalu ramai. "Namun harus tetap taat protokol kesehatan, baik peserta ngelawang maupun penonton," tegas Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, Minggu (20/9).

Ketua PHDI Klungkung ini menambahkan, pelarangan aktivitas ngelawang di tempat-tempat keramaian tersebut saat moment Galungan dan Kuningan kali ini, sudah melalui rapat konsolidasi dengan unsur pimpinan Pemkab. Pertimhangannya,  untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena pengalaman sebelumnya saat ngelawang, antara lain di Lapangan Puputan Klungkung dan Catus Pata itu penontonnya sangat ramai. "Jangan sampai hal ini menjadi kluster, maka kita sudah siagakan petugas di areal tersebut," kata Suarta.

Diakui, saat Umanis Galungan Kamis (17/9) lalu ditemukan anak-anak hendak ngelawang di Catus Pata. Namun, oleh petugas sekaa ngelawang itu diminta ngelawang mencari tempat lain. Kalau berjalan di pinggir jalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan itu silahkan. "Kalau di lampu traffic light kita larang ngelawang di sana," kata Suarta.

Berdasarkan catatan NusaBali, sebelum terjadi pandemi Covid-19 ini, moment Galungan dan Kuningan sangat dinantikan oleh para sekaa ngelawang. Pasalnya, selain bisa berkesenian mereka juga mendapatkan sesari ngelawang, dalam sehari bisa mencapai Rp 500.000 - Rp 1 juta lebih. Lokasi yang diincar untuk ngelawang seputaran Catus Pata, Lapangan Puputan Klungkung, lampu traffic light dan lainnya. *nvi,wan

Komentar