nusabali

Masuk Zona Merah, Kawasan Wisata Pantai di Denpasar Tetap Dibuka

Tempat Hiburan, Ruang Publik, dan Taman Bermain Anak Ditutup

  • www.nusabali.com-masuk-zona-merah-kawasan-wisata-pantai-di-denpasar-tetap-dibuka

DENPASAR, NusaBali
Kota Denpasar yang kembali masuk dalam zona merah Covid-19 (Virus Corona) tidak membuat Pemkot Denpasar menutup kawasan wisata.

Saat ini kawasan wisata salah satunya pantai di Kota Denpasar masih tetap dibuka untuk wisatawan dan masyarakat umum. Sedangkan ruang publik, tempat hiburan, dan tempat bermain anak tetap ditutup.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Minggu (21/9) mengatakan, masih dibukanya kawasan wisata di Kota Denpasar alasannya karena di beberapa kawasan wisata terutama pantai masih dikelola oleh desa adat. Kawasan yang dikelola desa adat, menurut dia, sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang mengawasi pengunjung.

Dewa Rai mengatakan, walaupun ada Satgas pihaknya juga masih melakukan evaluasi perkembangan pengunjung dalam melaksanakan protokol kesehatan. "Kawasan wisata masih kita tetap buka seperti biasa. Tetapi tetap kita masih pantau perkembangannya. Karena selama ini sudah ada Satgas Desa Adat yang mengawasi dan menegur jika mereka tidak taat dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Menurut Dewa Rai, kawasan wisata pantai kewenangannya desa adat ditambah kewajiban orang Bali melasti maupun nganyud setelah ngaben. Berbeda dengan kawasan ruang publik yang dikelola pemerintah. Pemerintah bisa langsung melakukan penutupan karena leading sector pengelolaan kawasan tersebut berada di Pemkot Denpasar. Sehingga, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 langsung dilakukan penutupan.

Dalam pengawasan ruang publik milik Pemkot Denpasar, kata Dewa Rai, pihaknya mengandalkan Satpol PP yang tidak bisa mengawasi dalam waktu 24 jam seperti Satgas Desa Adat. "Kami hanya memiliki Satpol PP. Kalau Pemkot kan tidak ada satgas khusus yang ada pengawasannya Satpol PP saja. Jadi, karena kewenangan di pemerintah kita bisa langsung tutup," tegas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini.

Kata Dewa Rai, selain ruang publik, tempat bermain anak dan tempat hiburan juga masih ditutup sampai pandemi Covid-19 ini berakhir. Sebab, penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar kembali melonjak setelah sempat melandai. Bahkan, untuk jam operasional pelaku usaha juga masih berlaku hingga pukul 21.00 Wita bagi wilayahnya yang masuk zona merah. "Bagi yang sudah hijau bisa sampai pukul 23.00 Wita," pungkas Dewa Rai. *mis

Komentar