nusabali

KPU Badung Dituntut Kerja Ekstra

Pilkada 2020 dengan Calon Tunggal dan Saat Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-kpu-badung-dituntut-kerja-ekstra

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, istilah kotak kosong tidak lagi ada, tetapi yang dipergunakan sekarang adalah kolom kosong.

MANGUPURA, NusaBali

Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan pihaknya dituntut bekerja ekstra untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada Badung 2020 yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

“Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di Kabupaten Badung. Ada dua hal yang penting, yakni pemilihan di masa pandemi dan pemilihan dengan satu pasangan calon,” kata Semara Cipta saat membuka kegiatan sosialisasi bersama pemangku kepentingan terkait, di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (19/9).

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan juga sebagai tindak lanjut dinamika yang terjadi, karena sampai batas perpanjangan pendaftaran dibuka tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Badung.

Sebelumnya, hanya pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) yang melakukan pendaftaran Pilkada 2020 di Kabupaten Badung. Pasangan ini diusung oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat serta didukung Partai Hanura.

Dengan rekomendasi partai politik yang telah diperoleh, pasangan GiriAsa yang diusung oleh PDIP yang memiliki 28 kursi, Partai Golkar yang memiliki tujuh kursi DPRD Badung, dan Partai Demokrat yang memiliki dua kursi. Dari jumlah tersebut, pasangan GiriAsa sudah meraup dukungan 37 kursi atau sekitar 92,5 persen dari 40 kursi DPRD Badung periode 2019 – 2024.

Pria yang akrab disapa Kayun itu mengatakan diperlukan inovasi dan kreativitas dalam menyosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi Covid-19.

“Inilah tantangan yang akan kami hadapi dalam menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, 9 Desember 2020,” ujarnya.

Dia pun berkomitmen akan selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Gumi Keris.

“Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas,” kata Kayun.

Kayun berharap pada sosialisasi awal ini dapat memberikan gambaran dengan menyampaikan pencermatan yang selama ini sudah sering dilakukan sehingga dapat memberikan saran dan masukan bagi KPU Kabupaten Badung dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hari ini (kemarin) merupakan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terhadap pemilihan dengan satu pasangan calon.

“Untuk istilah kotak kosong tidak lagi ada, tetapi yang dipergunakan sekarang adalah kolom kosong. Bagaimana jika ada yang ingin mengkampanyekan kolom kosong? Tentu itu tidak bisa, karena memang secara formal aturan hukumnya tidak ada disiapkan tim kampanye karena tidak ada calonnya,” ujar Lidartawan.

Lidartawan mengungkapkan, merujuk pada ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan adanya calon tunggal, sehingga secara yuridis kedudukannya sama. Tetapi tidak bisa diberikan hak-haknya seperti kampanye dan fasilitasi APK oleh KPU.

“Dari gambaran tersebut kami ingin mendapat masukan berkenaan dengan teknik sosialisasi yang harus kami lakukan,” kata Lidartawan.

Mantan Ketua KPU Bangli ini juga menekankan untuk KPU Kabupaten Badung, dalam melaksanakan sosialisasi harus menjelaskan specimen surat suara, harus bersikap adil. “Jangan mengarahkan ke paslon ataupun kolom kosong,” tandasnya.

Sementara pegiat pemilu I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyampaikan munculnya calon tunggal ini berkaitan dengan syarat parpol 20 persen kursi DPRD atau suara pemilu 25 persen. Untuk partai besar yang mampu meraih lebih banyak kursi mungkin tidak masalah, tetapi parpol yang perolehan kursinya sedikit harus berkoalisi untuk dapat memenuhi syarat minimal kursi yang ditetapkan di suatu daerah.

“Dengan adanya calon tunggal ini akan memberikan pelajaran bagi daerah lain dengan kemungkinan yang sama terkait adanya pemilihan calon tunggal,” tuturnya.

Lanang juga berpesan agar parpol bisa menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik yang maksimal. Dengan begitu dalam pemilihan betul-betul ada pilihan bagi masyarakat. *ant, asa

Komentar