nusabali

Bawaslu Bali Siap 'Bubarkan' Konser Musik Saat Kampanye

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-siap-bubarkan-konser-musik-saat-kampanye

DENPASAR, NusaBali
Konser musik yang dibolehkan oleh KPU RI pada masa kampanye Pilkada 2020 membuat kekhawatiran akan terjadi klaster baru penularan Covid-19.

Bawaslu Bali pun siap-siap antisipasi dan jika konser musik melanggar, Bawaslu Bali tak segan-segan rekomendasikan pembubaran jika nekat digelar dalam 6 Pilkada di Bali, yakni Pilkada Denpasar, Pilkada Badung, Pilkada Tabanan, Pilkada Jembrana, Pilkada Bangli dan Pilkada Karangasem.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, kepada NusaBali, Sabtu (19/9) mengatakan adanya lampu hijau untuk menggelar konser musik di Pilkada dari KPU RI harusnya diatur secara teknis dan dituangkan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). "Kalau mau izinkan konser musik di Pilkada, harusnya diatur dulu dengan PKPU, berapa yang dibolehkan. Protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 seperti apa? Harus jelas dulu," ujar Wirka.

Wirka mengatakan kalau konser musik dibolehkan dan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan di Provinsi Bali, Bawaslu Bali bisa rekomendasikan kepada petugas keamanan untuk dibubarkan. "Kalau konser musik itu melanggar Prokes ya Bawaslu bisa bubarkan melalui permintaan atau rekomendasi kepada petugas kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko," tegas mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan ini.

Wirka juga menegaskan kalau konser musik di Pilkada 6 kabupaten dan kota di Bali diberikan izin dan melanggar Prokes pihak penyelenggara bisa dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). "Jadi harus dicermati ini. Kami hanya ingatkan pemangku kepentingan agar waspadai klaster Pilkada yang bisa membuat penyebaran Covid-19," tegas advokat senior ini.

Bagaimana kalau konser musik diatur dengan pembatasan 100 orang maksimal? "Ya boleh saja diatur dengan 100 orang maksimal. Tapi ya itu tuangkan dalam aturan. Kami akan bawa kalkulator bila perlu mengawasi kapasitas person yang dibolehkan hadir. Kalau lebih ya bubarkan," tegas Wirka.

Konser musik kan dibolehkan dalam aturan kampanye? "Ya konser musik kan salah satu pola kampanye yang dibolehkan. Tapi kalau dalam kondisi pandemi ya harus mencegah bersama-sama dong," tegas Wirka.

Terpisah Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan soal konser musik yang diizinkan KPU RI diadakan dalam kampanye Pilkada 2020 untuk di Bali tetap tidak akan digubris. "Itu kebijakan KPU RI, untuk di Pilkada 6 Kabupaten dan Kota di Bali kami sudah minta jangan ada kampanye dengan pola konser musik. Karena itu akan berbahaya bisa menimbulkan klaster baru dalam penularan Covid-19," ujar Lidartawan.

Lidartawan akan komitmen dalam menjaga pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai dengan Prokes mencegah penularan Covid-19 di Bali. "Kita sudah wanti-wanti Paslon di Pilkada agar mematuhi protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Kami konsisten untuk pelaksanaan Prokes itu. Ini demi keselamatan kita semua," tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Lidartawan pun tegas mengatakan tak segan-segan bila terjadi pelanggaran Prokes oleh Paslon dalam tahapan Pilkada serentak 2020, apalagi menimbulkan kerumunan maka pihaknya akan meminta petugas kepolisian membubarkan kerumunan. "Dalam tahapan penetapan paslon misalnya nanti jangan ada membawa massa. Kayak pendaftaran Paslon kemarin masih ada yang bawa massa," ujar Lidartawan.

Sementara GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) DPK (Dewan Pengurus Komisariat) Hukum Universitas Udayana mendesak pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tertib dalam Prokes (protokol kesehatan) dengan mendatangi Sekretariat KPU Provinsi Bali, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (18/9). Selain mendesak pelaksanaan Prokes di Pilkada 2020 para pentolan GMNI DPK Hukum Unud juga mengingatkan awak KPU Bali dan jajaran yang melaksanakan Pilkada 2020 tidak mengizinkan kampanye dengan konser musik di Pilkada 2020.

Kedatangan GMNI DPK Hukum Unud itu diterima Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Darma Sanjaya. Sementara dari jajaran GMNI DPK Hukum Unud hadir Komisaris GMNI DPK Hukum Unud I Gede Rama Sukma yoga Wiweka, Sekjen GMNI DPK Hukum Unud Anak Agung Bagus Cahya Dwijanata, para kader GMNI I Gede Druvananda Abiseka, Dafa Saifullah, Kevin Yobelino dan Ananda Coel.

Komisaris GMNI DPK Hukum Unud, Rama Sukmayoga mendesak KPU mengutamakan nilai kemanusiaan, karena nasionalisme adalah salah satu utamakan kemanusiaan. "Nasionalisme bagi kami adalah kemanusiaan, sehingga terkait dengan konser di Pilkada kami tak sependapat. Karena akan menjadi klaster penyebaran Covid-19," ujar Sukmayoga.

Kalaupun ada konsep konser musik di Pilkada nanti menurut Sukmayoga agar dilaksanakan secara online. "Secara online itu sah saja. Nggak ada masalah. Karena kalau mengacu dengan PKPU tidak ada masalah kalau dengan online," tegas Sukmayoga.

Selain menolak konser musik dalam kampanye Pilkada 2020, GMNI DPK Hukum Unud juga mendorong agar Pilkada 2020 tetap dengan pola tertib Prokes. Mahasiswa dari GMNI Hukum Unud pun akan berpartisipasi maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 supaya proses pemilu di 6 Kabupaten dan Kota berjalan jurdil dan sukses.

Terpisah Komisioner KPU RI, Viryan Azis, mengatakan peraturan soal konser musik saat kampanye Pilkada masih belum final serta dalam proses penyempurnaan. "Belum final, belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan," kata Viryan dalam telekonferensi, Sabtu kemarin dilansir detik.com. Viryan menjelaskan setiap masukan dari masyarakat soal aturan konser musik pada kampanye di Pilkada 2020 menjadi pertimbangan KPU. Dia juga mengatakan konser musik dapat dilakukan secara daring.

"Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut. Dalam diskusi kami, pembahasan kami, kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa. Kita masih ingat di awal pandemi ada Mas Didi Kempot almarhum, yang melakukan konser musik secara daring. Itu kan juga bisa," sebut Viryan. Lebih lanjut Viryan juga mengatakan peserta pelaksanaan pilkada yang melakukan konser dapat berjoget di rumah masing-masing. Ia menegaskan KPU masih melakukan proses harmonisasi terkait aturan itu. *nat

Komentar