nusabali

Penyidik Minta Petunjuk ke Kejagung

Terkait Belasan Aset Tri Nugraha yang Disita

  • www.nusabali.com-penyidik-minta-petunjuk-ke-kejagung

DENPASAR, NusaBali
Hasil pemeriksaan Tim Kejagung yang menyelidiki dugaan kelalaian jaksa dalam kematian tragis mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, yang bunuh diri di kamar mandi lantai II Kejati Bali pada Senin (31/8) lalu hingga kini belum rampung.

“Belum ada hasilnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dihubungi Jumat (18/9) malam. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan Tim Jamwas Kejagung pasca aksi bunuh diri Tri Nugraha dengan cara menembak dadanya saat akan dibawa ke Lapas Kerobokan. Dugaan awal, ada kelalaian jaksa karena Tri bisa leluasa membawa pistol.

Luga menjelaskan, sambil menunggu hasil Tim Kejagung yang melakukan pemeriksaan, penyidik yang menangani perkara Tri Nugraha kini masih melakukan koordinasi ke Kejagung untuk menindaklanjuti asset Tri Nugraha yang sudah disita. “Sedang dimintakan petunjuk untuk kasusnya ke Kejagung,” lanjut Luga.

Seperti diketahui, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik Tri yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai  tersangka  pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez

Komentar