nusabali

Tim Yustisi Denda 17 Pelanggar

Salah Pakai Masker Diganjar Hukuman Push Up

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-denda-17-pelanggar

Mereka yang belum bayar denda, KTP atau SIM untuk sementara ditahan dan diwajibkan membayar denda via bank BPD Bali.

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar, Kodim, dan Polresta Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di seputaran Kota Denpasar. Dari razia tersebut, 17 pelanggar diganjar denda Rp 100.000. Satu daintaranya merupakan pemilik usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.

Tim Yustisi yang berkumpul sejak pukul 09.00 Wita menggelar apel bersama di parkir timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar. Setelah apel, petugas dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak menuju Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, lanjut menyasar Jalan Gajah Mada, menuju Jalan Veteran, Jalan Patimura, ke Jalan Untung Surapati, dan kembali ke parkir timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar (Lapangan Renon).

Sedangkan tim kedua menuju wilayah Jalan Teku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Agung, menuju Jalan Bulu Indah, ke Jalan Mahendra Mahendradata dan kembali ke Renon. "Dari penyisiran tersebut kedapatan ada 17 warga yang melanggar prokes. Sebanyak 16 orang tanpa menggunakan masker dan 1 pemilik usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan," jelas Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.

Dewa Sayoga mengungkapkan, 17 pelanggar tersebut 11 diantaranya ditemukan oleh tim pertama, dan 6 lainnya penyisiran tim kedua. Namun, Sayoga mengungkapkan pelanggar yang sudah membayar denda Rp 100 ribu baru 10 orang termasuk seorang pemilik usaha. Pemilik usaha ini juga didenda Rp 100 ribu karena masih dalam tahap pembinaan. Sisanya sebanyak 7 orang pelanggar belum membayar denda sehingga KTP atau SIM untuk sementara ditahan.

Mereka yang belum membayar denda wajib menyetorkan denda melalui bank BPD Bali. Jika ingin mengambil KTP atau SIM, mereka wajib memperlihatkan tanda bukti transfer. "Jika sampai batas waktu tidak membayar maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi. Kalau Satpol PP berkoordinasi dengan Disdukcapil agar mereka tidak dilayani urusan administrasi. Kalau SIM ke pihak kepolisian agar nomor SIM pelanggar tidak boleh diperpanjang karena tersangkut pelanggaran hukum," jelasnya..

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar ini mengaku, selain melakukan denda kepada pelanggar, Tim Yustisi juga melakukan tindakan pembinaan dengan memberikan push-up bagi yang menggunakan masker tidak sesuai prokes. Seperti menggunakan masker di dagu atau dengan penggunaan masker yang salah.

Sementara itu, selain dilakukan tindakan tegas berupa denda terhadap pelanggar prokes, ada juga tim yang keliling menggunakan mobil sosialisasi melalui pengeras suara.

"Maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Masalah ini harus kita tangani secara serius dan bersama-sama," kata Kapolresta Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang ikut turun langsung ke lapangan. *mis, pol

Komentar