nusabali

Antisipasi Kerumunan di Masa Kampanye, Bawaslu Bentuk Pokja

  • www.nusabali.com-antisipasi-kerumunan-di-masa-kampanye-bawaslu-bentuk-pokja

JAKARTA, NusaBali
Bawaslu membentuk kelompok kerja (pokja) terkait tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kerumunan di tahapan Pilkada 2020.

Bawaslu menggandeng Polri hingga partai politik peserta pilkada agar tidak terjadi kerumunan pada tahapan pilkada. "Kemudian terbentuk pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID pada tahapan pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020 ini. Dan yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian Satgas, kejaksaan, dan kepolisian," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (17/9).

Abhan berharap calon kepala daerah tidak lagi membawa massa pada 23, 24, 26 September seperti pada saat pendaftaran pasangan calon kemarin. Diketahui, 23 September adalah tahapan penetapan pasangan calon, dilanjutkan esok harinya 24 September pengundian nomor urut, dan tanggal 26 adalah dimulainya masa kampanye.

"Harapan yang kami laksanakan hari ini mengagendakan untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan-tahapan pilkada yang kebetulan pada tanggal 23, 24, kemudian 26 itu masa kampanye, untuk mengantisipasi agar apa yang barangkali pernah terjadi pada tanggal 4-6 tidak terulang kembali," kata Abhan dilansir detik.com.

Abhan mengatakan pokja tersebut akan melibatkan partai politik, tim kampanye pasangan calon baik dari perseorangan maupun paslon dari parpol untuk berperan dalam kepatuhan protokol kesehatan. Bawaslu juga akan meminta pakta integritas kepada pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pengumpulan massa di tahapan pilkada selanjutnya.

"Meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang akan ditetapkan pada tanggal 23 untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya seperti pada tanggal 23 penetapan paslon, dan barangkali 24 dan 25 pada kegiatan pengundian nomor urut bagi paslon," kata Abhan.

Dia mengungkap pokja tersebut juga akan melakukan sosialisasi secara masif terkait kepatuhan terhadap protokol COVID-19. Abhan mengatakan pokja tersebut akan bekerja selama tahapan pilkada. "Sebagai upaya pencegahan pokja akan menyelenggarakan deklarasi. Deklarasi ya terkait dengan kepatuhan protokol COVID-19 ini mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota. Prinsipnya adalah pokja ini bekerja bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini tidak menimbulkan klaster terbaru penyebaran COVID-19 di penyelenggara atau pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Bawaslu menyebut nantinya akan diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 Tahun 2020.

"Jadi bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU nanti KPU yang akan memberikan rekomendasi ke kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Abhan dalam konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (9/7). *

Komentar