nusabali

Karantina di Hotel, Buleleng Tunggu Surat Resmi Pusat

  • www.nusabali.com-karantina-di-hotel-buleleng-tunggu-surat-resmi-pusat

Meski belum menerima surat edaran maupun surat keputusan yang mengatur tentang pola karantina tersebut, Buleleng mengaku siap.

SINGARAJA, NusaBali

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten Buleleng hingga kini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait rencana karantina pasien Covid-19 yang tak bergejala (asimtomatik) dan ringan di hotel.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, Kamis (17/9) menjelaskan sejauh ini rencana mengembalikan lagi pola karantina di hotel bagi pasien Covid-19 yang tak bergejala baru dibacanya di sejumlah media. Sedangkan ketentuan petunjuk teknis dan keputusan secara resmi belum ada. “Naskah otentik berupa surat edaran atau keputusannya yang masih kami tunggu. Jelas kami sangat setuju karena sebelumnya sudah sempat mengajukan ke provinsi, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” jelas Suyasa yang pernah duduk sebagai Asisten III Setda Buleleng ini.

Menurutnya pola karantina di hotel bintang 2 dan 3 yang difasilitasi pemerintah lebih regulatif jika dibandingkan dengan isolasi mandiri yang dilakukan secara pribadi oleh warga yang dinyatakan positif Covid-19, namun tak bergejala atau gejala ringan. Hal itu diprediksi efektif dapat menekan penularan Covid-19 yang mengalami lonjakan pasca diberlakukannya new normal.

Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini mengatakan dengan revisi kelima, maka  mereka yang asimtomatik dan gejala ringan menjalani isolasi mandiri. Pemerintah Provinsi juga sudah menyiapkan tempat bagi mereka, tetapi selama ini terkendala jarak. Sehingga pasien yang terkonfirmasi asimtomatik dan gejala ringan di Buleleng tak mau menjalani isolasi di fasilitas provinsi dan memilih isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Namun sejak diberlakukan revisi kelima dan isolasi mandiri, Gugus Tugas Kabupaten juga banyak mendapat laporan dari masyarakat dan petugas terkait pelaksanaan disiplin isolasi mandiri. “Ada yang disiplin, tetapi ada juga yang melanggar, yang seharusnya diam di rumah tak boleh keluar masih berinteraksi dengan keluarga dan tetangga, sehingga penularan bertambah,” imbuh dia.

Bahkan penularan kasus yang mengalami lonjakan sebulan lebih sudah tidak bisa ditetapkan sebagai klaster, karena terlalu banyak titik penyebaran. Satu klaster menimbulkan klaster baru, yang berkaitan dengan relaksasi interaksi sosial di new normal tanpa ada pembatasan.

Sementara jika rencana isolasi di hotel diterapkan, diakui Suyasa akan lebih efektif menekan penyebaran Covid-19 berjalan seiringan dengan penerapan Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan. “Karena tempatnya mengkhusus yang diisolasi hanya yang terkonfirmasi, kalau isolasi mandiri di rumah itu pasti ada interaksi dengan anggota keluarga yang menjadi sangat riskan. Selain juga akan lebih mudah diawasi seperti saat karantina PMI yang diterapkan saat awal pandemi,” jelas birokrat asal Tejakula ini.*k23

Komentar