nusabali

Gubernur Instruksi Perkuat Contact Tracing

Keluarkan SE untuk Kendalikan dan Cegah Penularan Covid-19

  • www.nusabali.com-gubernur-instruksi-perkuat-contact-tracing

Melalui SE Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020, para bupati/walikota se-Bali bersama elemen masyarakat diminta untuk menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong Desa Adat

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) khusus untuk mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19 yang semakin masif di Provinsi Bali. SE Bernomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan, Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali tertanggal 17 September 2020 ini menginstruksikan para bupati/walikota dan lembaga lainnya untuk bergotong-royong melakukan pencegahan, dengan memperkuat contact tracing.

Selain ditujukan kepada para bupati/walikota se-Bali, instruksi melalui SE Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 ini juga diarahkan bagi seluruh pimpinan lembaga unit kerja, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Gubernur Koster menyebutkan, perkembangan pandemi Covid-19 di Bali belakangan ini terus mengalami peningkatan kasus baru dan pasien meninggal, sementara angka kesembuhan cenderung melamban. Atas kondisi tersebut, perlu diambil langkah-langkah dan gerak bersama untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurut Gubernur Koster, SE Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 yang ditujukan kepada para bupati/walikota, serta seluruh pimpinan lembaga unit kerja, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, dan LSM ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang ‘Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19’.

Selain itu, juga ada lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik  Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19’. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengenda-lian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru’.

"Pergub 46 Tahun 2020 ini juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) di seluruh Bali," ujar Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Kamis (17/9).

Gubernur Koster menegaskan, SE Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga masyarakat maupun para pemangku kepentingan guna menjadi garda terdepan mencegah meningkatnya penularan dan terjadinya penyebaran Covid-19 di Bali. Selain itu, juga agar tercipta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, serta usaha sektor jasa dan perdagangan yang mentaati protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.

"Kita ingin memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 di Bali, melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai sektor kegiatan. Selain itu, mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis warga masyarakat Bali akibat pandemi Covid-19," ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Melalui SE Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tersebut, para bupati/walikota se-Bali bersama-sama dengan elemen masyarakat diminta untuk menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong Desa Adat/Desa Dinas, yang selama ini aktif menanggulangi covid19. Menurut Koster, harus dilakukan penguatan pelacakan kontak/kasus (contact tracing), pengujian (testing), dan karantina.

Penguatan contact tracing, testing, dan karantina tersebut, antara lain, dilakukan dengan meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, meningkatkan jumlah testing, dan menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri.

Para bupati/walikota se-Bali juga diminta untuk membatasi aktivitas keramaian pada objek pariwisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan fasilitas umum lainnya. "Jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksinal 25 persen dari total jumlah pegawai,” terang Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini. “Juga harus optimalkan belajar dari rumah (bagi pelajar dan mahasiswa, Red) dan beribadah dari rumah," lanjut Koster.

Melalui SE Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020, Gubernur Koster juga membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali, sesuai dengan Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI Bali/IX/2020 dan Nomor: 007 /SE/MDA-Prov Bali/IX/2020. Juga harus dilaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali, sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB/2020. *nat

Komentar