nusabali

Tukang Sosis Keliling Nyambi Intai Barang di Atas Motor

  • www.nusabali.com-tukang-sosis-keliling-nyambi-intai-barang-di-atas-motor

Pelaku mengaku sudah lima kali melancarkan aksi mengembat barang-barang yang ditaruh di atas sepeda motor.

SINGARAJA, NusaBali

Polsek Kota Singaraja berhasil meringkus dua orang spesialis pencuri barang di atas motor yakni Maulana Syarifuddin, 24, dan rekannya yang masih remaja berinisial ML, 16, usai mendapat laporan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka sudah menjalankan aksinya berulang kali sejak awal tahun 2020.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menyampaikan, kedua tersangka ini terbukti melakukan tindakan pencurian di lima TKP yang berbeda di Kota Singaraja. Sedangkan penangkapan terhadap tersangka Maulana dan ML ini dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu korban bernama Luh Putu Ardi Pavitri, 22.

Aksi pencurian yang menimpa perempuan asal Banjar Dinas Blahbatuh, Desa Keramasan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini terjadi pada Rabu (12/8) lalu sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah parkiran toko di Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku kehilangan sebuah tas berwarna hitam yang berisi satu buah hardisk, dua buah flashdisk, dua buah dompet dan beberapa barang lainnya yang digantung di atas sepeda motornya.

Melihat ada kesempatan, tersangka Syarifuddin yang sehari-hari berjualan sosis keliling, dan ML yang kebetulan berada di lokasi nekat melakukan aksinya di siang bolong. "Motor milik korban saat itu diparkir di sebuah toko dan ditinggal masuk ke toko untuk berbelanja. Kesempatan ini lantas dimanfaatkan kedua pelaku untuk membawa kabur tas milik korban yang digantung di atas motor tersebut," terang Kompol Yudistira dalam rilis kasus, Senin (14/9) di Mapolres Buleleng.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka Syarifuddin di kediamannya di Jalan Jeruk, Gang Catur Nomor 4A, Keluarahan Kampung Kajanan,

Kecamatan/Kabupaten Buleleng, serta rekannya ML, di kediamannya Jalan Jalak Putih 1, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (15/8).

Ia menambahkan, kedua tersangka bekerja sama saat menjalankan aksinya. "Satu mengawasi, satunya lagi mengambil barang curian. Sejauh ini baru satu orang yang melapor menjadi korban pencurian yang dilakukan kedua tersangka," sambungnya. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 5 kali melancarkan aksi serupa. Mereka menyasar barang-barang yang diletakan di atas motor.

Akibat perbuatannya, tersangka Syarifuddin kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara tersangka ML, kasusnya akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng lantaran masih di bawah umur. "Meski tersangka ML masih di bawah umur, dia juga sudah berulang kali melakukan pencurian. Sudah pernah diversi, namun kembali berulah. Jadi penanganannya akan kami limpahkan ke Unit PPA," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Syarifuddin mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini lantaran penghasilan dari berdagang tidak cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. "Hasilnya untuk makan sehari-hari, karena upah jualan sosis keliling tidak cukup. Saya memang mengajak dia (ML) mencuri beberapa bulan ini," katanya tertunduk.*cr75

Komentar