nusabali

Tambah Dua, Korban Meninggal Covid-19 di Buleleng

  • www.nusabali.com-tambah-dua-korban-meninggal-covid-19-di-buleleng

Jika sebelumnya jumlah penambahan kasus baru di kisaran puluhan, kini terdeteksi hanya 1 digit saja.

SINGARAJA, NusaBali
Jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Buleleng kini mencapai 20 orang. Tambahan korban teranyar, dikonfirmasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pada Senin (14/9).
“Ada tambahan dua kasus meninggal dunia,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa.

Satu kasus dinyatakan berasal dari kasus probable, yakni, perempuan usia 47 tahun asal Kecamatan Buleleng.  Pasien dimaksud meninggal dunia pada 21 Agustus 2020 dan punya riwayat diabetes militus. Namun setelah hasil swab test keluar, Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Tim Gugus Tugas Provinsi mengkonfirmasi Covid-19.

Kasus kedua menimpa warga asal Kecamatan Gerokgak Buleleng. Pria umur 67 tahun sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, menjalani perawatan di rumah sakit sejak Minggu (6/9) lalu. Dalam masa perawatan pasien yang juga memiliki penyakit penyerta gagal ginjal dan jantung itu tak dapat bertahan setelah menjalani isolasi di rumah sakit selama sepekan.

Di sisi lain penambahan kasus baru yang hanya dua orang dinilai cukup melegakan. “Kalau tidak salah sudah satu setengah bulan dari Agustus hingga September ini belum pernah ada jumlah penambahan yang sangat sedikit. Penurunan jumlah kasus konfirmasi juga sudah mulai dirasakan sepekan terakhir pasca penerapan Pergub dan Perbup,” jelas Suyasa yang juga Sekda Buleleng.

Menurut data GTPP Covid-19 Buleleng sebelum diterapkan Pergub dan Perbup penerapan disiplin protokol kesehatan dengan sanksi denda tak pakai masker Rp 100 ribu, penambahan kasus konfirmasi baru per hari rata-rata di atas 30 kasus.  Namun semenjak sepekan terakhir pasca diberlakukan sanksi denda rata-rata per harinya di bawah 30 dan 3 kali dalam seminggu di bawah 10 kasus.

Penambahan dua orang kasus baru itu membuat jumlah kasus kumulatif di Buleleng berjumlah 729 orang.

Sebanyak 626 orang di antaranya dinyatakan sembuh termasuk 12 orang pasien yang mendapatkan rekomendasi diagnosis klinis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Belasan pasien sembuh itu tersebar 6 orang dari Kecamatan Buleleng, 2 dari Kecamatan Kubutambahan, 1 orang masing-masing dari Kecamatan Banjar, Sawan, Sukasada dan Busungbiu. Saat ini jumlah pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan tersisa 84 orang baik yang menjalani isolasi mandiri maupun yang menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah dan swasta.

Sementara itu terkait pembubaran tajen di Desa/Kecamatan Kubutambahan pada Minggu (13/9) lalu, pengambilan keputusan hanya dengan sanksi surat pernyataan, disebut Suyasa karena terjadi di luar jadwal dan titik operasi. Dalam pemberlakuan Pergub dan Perbup penegakan disiplin protokol kesehatan yang berwenang penuh adalah Satpol PP Buleleng dengan surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan sesuai dengan jadwal dan titik operasi yang dilakukan. Namun jika pelanggaran yang ditemukan di luar operasi maka ditegaskan Suyasa tidak dapat dikenakan sanksi hanya pembinaan dan edukasi kepada pelanggar.

“Penerapan sanksi hanya boleh saat operasi penertiban maupun saat patroli oleh Satpol PP sebagai pemegang kewenangan. Jika tidak terjadi di titik dan jadwal operasi tentu tidak terhitung sebagai bagian penertiban,” kata dia. *k23

Komentar