nusabali

Pelanggan Keluhkan Besarnya Denda ke PDAM Tabanan

  • www.nusabali.com-pelanggan-keluhkan-besarnya-denda-ke-pdam-tabanan

TABANAN, NusaBali
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Bhuana Tabanan menuai keluhan pelanggan.

Sebab di tengah kondisi pandemi Covid-19 tidak ada kebijakan memberi keringanan kepada pelanggan.
Seorang pelanggan, I Putu Suyoga Hinduyana mengirim informasi ke Redaksi NusaBali, bahwa yang bersangkutan menunggak pembayaran hingga 5 kali. Karena tunggakannya itu, yang bersangkutan harus membayar denda. Pembayaran denda sebesar Rp 2.760.000, dirasa berat.

Dihubungi terpisah, Putu Suyoga Hinduyana mengatakan rekening yang dibayarkan ini sebenarnya milik rekannya yang mengontrak rumahnya di kawasan Pasar Kodok, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Karena rekannya yang menyewa rumahnya itu sedang mengalami kesulitan keuangan lantaran terdampak pandemi, sehingga menunggak membayar selama 5 bulan. Kondisi itupun membuat Putu Hinduyana membantu dengan membayarkan tunggakan pembayaran air tersebut ke PDAM Tabanan.

“Saya akhirnya ke kantor PDAM, bertemu humasnya pada 2 September, akan membayar tunggakan sejumlah tunggakan yang belum dibayarkan,” kata Putu Hinduyana, Minggu (13/9).

Saat bertemu humas itu, Putu Hinduyana sempat meminta keringanan dan ingin membayar tunggakan saja. Namun Putu Hinduyana tidak dikasih bayar dan diberi list (daftar) denda sebesar Rp 2.760.000, sehingga total yang harus dibayarkan beserta denda sebesar Rp 3.815.906. “Katanya tidak ada kebijakan, dan dikatakan sudah sistem PDAM. Ini yang sangat saya sayangkan. PDAM Badung dan PDAM Denpasar ada kebijakan. Bukannya saya tidak mau bayar tunggakan, dendanya ini yang besar yang saya sesalkan,” ucap Putu Hinduyana.

Padahal di tengah pandemi ini harusnya ada kebijakan untuk membantu masyarakat. “Memang ini sesuai dengan aturan, namun saklek sekali. Ya saya harapkan ada kebijakan PDAM, supaya bisa membantu masyarakat,” imbuh Putu Hinduyana.

Terkait hal tersebut Kepala Bagian Hubungan dan Langganan PDAM Tabanan Budi Gunawan, membenarkan besaran denda yang dikeluhkan pelanggan tersebut. Sesuai ketentuan Perbup memang seperti itu.

Budi Gunawan menjelaskan, per bulan batas pembayaran air ke PDAM sampai tanggal 20. Kalau nunggak 1 rekening (sebulan) kena Rp 10.000. Kemudian kalau 2 rekening (telat bayar) kena Rp 50.000, dan itu sudah tersegel atau ditutup sementara. “Kalau tidak juga dibayar sampai 4 kali berturut-turut atau sampai 4 bulan, padahal sudah disegel tapi tidak dibayar, nah itu artinya dicabut permanen,” tegasnya.

Dan kalau sudah dicabut permanen dan akan diaktifkan kembali, harus membayar dendanya setara dengan sambungan baru yang terendah. “Kalau saya lihat dari tulisan di rekening itu, dia (pelanggan) minta tempo sampai tanggal 31 Agustus. Karena minta tempo dengan alasan yang masuk akal, diizinkan bayar tanggal 31. Hanya saja sepertinya sampai jatuh tempo belum dibayar sehingga dikenakan denda tersebut,” kata Budi Gunawan.

Menurutnya pemberian denda dari PDAM sudah ada toleransi. “Kalau ada anak kecil di rumahnya pasti dikasih toleransi. Biasanya kalau ada anak kecil itu kelemahan kami, dan kami pasti akan berikan kebijakan,” tandasnya.

Sementara Kasubag Humas PDAM Tirta Amertha Bhuana I Wayan Agus Suanjaya menyatakan, belum ada kebijakan sehubungan dengan pandemi. Namun hal itu tengah dikaji. “Belum ada kebijakan, tetapi masih dikaji,” ucapnya. *des

Komentar