nusabali

Pengacara Jerinx Datangi PN Denpasar, Minta Majelis Hakim Diganti

  • www.nusabali.com-pengacara-jerinx-datangi-pn-denpasar-minta-majelis-hakim-diganti

Tim Kuasa Hukum Jerinx minta majelis hakim diganti karena dinilai telah melanggar hukum dan memaksakan kekuasaannya.

DENPASAR, NusaBali.com
Walk out sidang perdana atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx yang dilakukan pada Kamis (10/9) berbuntut protes dari tim kuasa hukum musisi Superman Is Dead (SID) tersebut. Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengajukan surat keberatan atas proses persidangan perdana yang digelar secara online sehari sebelumnya.

Sebelum menyerahkan surat protes, Tim Kuasa Hukum Jerinx yang diwakili I Wayan ‘Gendo’ Suardana menyatakan kepada awak media bahwa Tim Kuasa Hukum menganggap Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak dialogis, dan proses persidangan justru terganggu dengan pelaksanaan sidang online tersebut. “Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kemarin sangat tidak argumentatif. Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya, hanya kemudian bicara pokoknya-pokoknya,” sembur Gendo.

Selanjutnya pendiri Gendo Law Office ini juga menyatakan saat menunjukkan surat izin dari para tim penasihat hukum di layar ternyata tidak bisa terbaca sehingga diperlukan bantuan dari jaksa yang sedang berada di lokasi yang sama dengan terdakwa Jerinx dan tim kuasa hukumnya. “Banyak fakta yang terungkap. Seperti kemudian di tengah- tengah proses sidang tiba-tiba layar mati atau suara menghilang dan itu sangat mengganggu,” tegas Gendo.


Jerinx sendiri memutuskan walk out dari proses persidangan karena tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa sidang online tetap dilaksanakan. Hal tersebut mengejutkan tim kuasa hukum karena majelis hakim justru tetap meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan. “Secara hukum itu bertentangan dengan hukum acara pasal 155 KUHP. Jadi, majelis hakim telah melanggar pasal 155 KUHP dan menghilangkan hak terdakwa untuk memahami dakwaan sebagaimana telah diatur oleh KUHP,” tegasnya.

Gendo juga menjelaskan bahwa sidang seharusnya ditunda dan memanggil kembali terdakwa supaya hak hukumnya dapat terpenuhi. Dengan hal ini tim kuasa hukum kembali meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa supaya bisa dilakukan sidang secara offline seperti undang-undang bukan dari kesepakatan agar pengadilan tidak melanggar.

Kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso,  juga ikut menambahkan bahwa majelis hakim melakukan misleading dan bahkan telah melanggar hukum. “Pada tahap lebih lanjut kami akan meminta agar majelis hakim diganti. Sehingga tidak merugikan semua pihak yang ingin mencari keadilan yang tidak hanya diwakili oleh jaksa atau kepentingan Jerinx tapi juga seluruh masyarakat baik yang pro atau kontra,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan bahwa sudah semestinya keadilan itu presisi dan cermat disesuaikan dengan hukum dan perbuatannya. Jangan sampai justru teknologi menjadi halangan penegakan hukum atau obstraction of justice jika terus dilanjutkan atau dipaksakan. “Protokol kesehatan Covid sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan semua pihak yang ada di pengadilan mengikuti protokol Covid termasuk rapid test,” tandasnya.*cla

Komentar