nusabali

Benderanya Dicabut Satpol PP, Demokrat Jembrana Protes

  • www.nusabali.com-benderanya-dicabut-satpol-pp-demokrat-jembrana-protes

NEGARA, NusaBali
Pihak DPC Demokrat Kabupaten Jembrana, memprotes Satpol PP Jembrana yang mencabut puluhan bendera Partai Demokrat di seputaran Kota Negara, Jembrana, Kamis (10/9).

Pihak Demokrat keberatan, lantaran bendera serangkaian HUT ke-19 Demokrat itu, dicabut sebelum habis masa pemasangan sesuai surat permakluman yang telah diajukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana.

Sekretaris DPC Demokrat Jembrana, I Ketut Catur mengatakan, sebelum memasang puluhan bendera tersebut, dari pihak DPC Demokrat Jembrana telah mengajukan surat permakluman ke instansi terkait di Pemkab Jembrana. Tepatnya ke Badan Kesbangpol Jembrana. Berdasar surat itu, pihaknya meminta waktu pemasangan dari tanggal 5 September hingga 12 September 2020.

“Kami sudah bersurat, dan kita tembuskan juga ke Polres. Di surat permakluman itu, juga sudah jelas kami sampaikan, pemasangan bendera itu, dalam rangka peringatan HUT Demokrat. Bukan terkait Pilkada. Kok tadi (kemarin, red) tiba-tiba sudah dicabut Satpol PP,” ujar Catur yang juga Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Jembrana.

Catur mengatakan, ketika hendak melakukan penertiban, harusnya Satpol PP tetap berkoordinasi dengan instansi terkait di pemkab ataupun pemasang. Ketika memang sudah dipastikan tidak ada pemberitahuan dan pemilik tidak bertanggungjawab, barulah dilakukan penertiban secara paksa. “Ini tidak ada koordinasi,” ucap Catur yang memperkirakan ada sekitar 75 buah bendera Demokrat yang telah dicabut Satpol PP Jembrana tersebut.

Sementara Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi secara terpisah Kamis kemarin, mengatakan, penertiban bendera partai itu, dilakukan karena menyalahi aturan. Tepatnya menyalahi Surat Edaran (SE) Nomor 210/1102/KESBANGPOL/2013 tentang Pedoman Pemasangan Atribut/Alat Peraga Perseorangan/Pribadi/Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik di Kabupaten Jembrana. “Di aturan SE itu, sudah jelas diatur pada huruf D, ada tempat-tempat yang memang dilarang. Seperti areal patung, jembatan dan taman kota, memang tidak boleh. Dasar kita tertibkan karena sudah jelas-jelas melanggar,”  ujarnya.

Di samping melanggar tempat pemasangan, sambung Leo, dalam SE itu, juga mengatur batas pemasangan atribut parpol untuk acara peringatan HUT partai, yakni maksimal 3 hari dengan batas waktu toleransi 1 hari. Sedangkan bendera partai yang ditertibkan anggotanya itu, terpantau sudah dipasang mulai hari Minggu (6/9) lalu, atau telah terpasang selama 5 hari. “Kita sebenarnya juga sudah toleransi. Kalau aturan maksimal 3 hari, dan batas waktu toleransi hanya 1 hari,” ucap mantan Camat Jembrana ini.

Sebelum mencabut bendera partai tersebut, Leo mengaku, anggotanya juga sudah berusaha koordinasi dengan mendatangi Sekretariat DPC Demokrat Jembrana, Rabu (9/9). Hanya saja, anggota yang juga sudah bolak-balik datang ke sekretariat parpol yang bersangkutan, tidak ada orang. “Kami sudah berusaha koordinasi, tapi tidak ada orang. Sebenarnya, kalau saja ada bersurat ke kami, kami pasti arahkan biar dipasang sesuai aturan. Tetapi katanya, kemarin hanya bersurat ke Kesbangpol,” pungkasnya. *ode

Komentar