nusabali

Ratusan Dokumen Tilang Menumpuk di Kejari Buleleng

  • www.nusabali.com-ratusan-dokumen-tilang-menumpuk-di-kejari-buleleng

Kejari Buleleng mencatat sejak Maret lalu hingga Juni ada sekitar 1.560 dokumen bukti tilang yang masuk.

SINGARAJA, NusaBali
Barang bukti tilang seperti halnya STNK dan SIM para pengendara pelanggar, ternyata saat ini masih banyak yang belum diambil oleh pemiliknya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Bahkan hanya dalam hitungan bulan, barang bukti dokumen tilang yang belum diambil pemiliknya tersebut mencapai ratusan.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan jika masih banyak masyarakat yang belum mengambil dokumen barang bukti tilang baik STNK maupun SIM tersebut. Hal ini menyebabkan menumpuknya bukti tilang yang ada di Kantor Pelayanan Tilang Kejari Buleleng.

Kejari Buleleng mencatat sejak Maret lalu hingga Juni ada sekitar 1.560 dokumen bukti tilang yang masuk. Sebagian dokumen bukti tilang tersebut sebagian besar sudah diambil dan menyisakan 159 pelanggar yang belum mengambil bukti tilang mereka. Selanjutnya pada bulan Juli sampai Agustus ada penambahan bukti tilang sebanyak 503 pelanggar. "Namun sejak Juli lalu hingga saat ini baru ada 200 pelanggar yang datang mengambil barang bukti tilang kendaraan bermotor. Sisanya, total ada sekitar 462 bukti tilang yang masih tertahan di Kantor Pelayanan Tilang Kejari Buleleng," ungkapnya, Minggu (6/9). Dampaknya, pemasukan negara pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ikut tersendat.

Perihal tidak diambilnya sendiri, pihaknya menyebut ada banyak faktor. Bisa saja pelanggar enggan mengambil lantaran berdomisili di luar kota ataupun memang sengaja tidak mengambil barang bukti tersebut lantaran mereka beranggapan bisa mengurusnya lagi dengan mudah.

Padahal saat ini secara prosedural masyarakat sudah tidak perlu mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri untuk mengambil kembali dokumen tersebut. Hanya perlu datang ke Kantor Kejaksaan menunjukkan bukti surat pelanggaran tilang secara langsung akan diberikan surat-surat kendaraan mereka yang tertahan.

"Namun secara pasti kami tidak mengetahui alasan mereka (pelanggar) belum mengambil SIM dan STNK bukti tilang miliknya. Kami menduga faktor kondisi ekonomi sulit selama pandemi Covid-19 ini bisa membuat ada yang belum mengambil dokumen bukti tilang tersebut," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini.

Ia menegaskan, meskipun ratusan dokumen tersebut belum diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama, namun dokumen bukti tersebut masih tetap aman dan tersimpan di Kantor Kejari Buleleng. "Masih ada banyaknya bukti tilang di Kantor Kejari Buleleng, kami berharap para pelanggar atau masyarakat secara penuh kesadaran datang mengambil bukti-bukti tilang surat kendaraan mereka," harapnya.

Terkait bukti tilang yang setiap bulan mengalami penumpukan ini sejatinya petugas tilang keliling dari Kejari Buleleng telah melakukan jemput bola dengan mendatangi ke lokasi-lokasi keramaian rutin setiap minggu. Namun tilang keliling ini tidak semaksimal dilakukan lantaran pihaknya khawatir terjadi kerumunan atau penumpukan warga. Sehingga hanya beroperasi selama dua jam. *cr75

Komentar