nusabali

Kawal Adat-Budaya, Anggarkan Rp 447,9 Miliar untuk Desa Adat

Dua Tahun Kepemimpinan Wayan Koster-Cok Ace sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Bali

  • www.nusabali.com-kawal-adat-budaya-anggarkan-rp-4479-miliar-untuk-desa-adat

DENPASAR, NusaBali
Dua (2 tahun) pertama kepemimpinan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2018-2023, sudah menyentuh seluruh sendi kehidupan di Provinsi Bali.

Yang paling menonjol, bagaimana Koster-Ace jibaku mengawal adat dan seni budaya Bali dengan sejumlah program dan anggaran yang maksimal. Untuk desa adat saja, ada Rp 447,9 miliar yang digelontor Koster-Ace dalam setahun.

Gubernur Koster menyebutkan, dalam 2 tahun kepemimpinannya, bidang adat menjadi salah satu arah prioritas pembangunan Bali, sesuai dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali era Baru. Hal ini dibeber Gubernur Koster dalam penyempaian ‘Capaian 2 Tahun Kepemimpinan Koster-Ace’ di hadapan para bupati/walikota, tokoh masyarakat, dan para bendesa adat, di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Denpasar, Sabtu, 5 September 2020 pagi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster membeberkan action penguatan kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat. Keberpihakannya dalam memperkuat desa adat dibuktikan dengan membenduk organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, selain terbitnya Perda tentang Desa Adat.

Yang tak kalah penting adalah realisasi dana desa adat dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, yang ditransfer langsung ke rekening desa adat sebesar Rp 300 juta per desa adat. "Total anggaran untuk 1.493 desa adat di Bali dianggarkan Rp 447,9 miliar," ujar Gubernur Koster, yang pagi itu didampingi Wagub Cok Ace.

Sebagai bentuk belapati kepada desa adat, Koster-Ace juga membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, yang khusus menangani desa adat. Pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ini dilanjutkan dengan pembangunan infrastruktur berupa Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali.

"Semua kantor Majelis Desa Adat menggunakan lahan milik Pemprov Bali, dengan dana pembangunan gedung dari CSR (corporate social responsibility), kecuali MDA Kabupaten Gianyar yang menggunakan dana APBD. Tepuk tangan buat Pak Bupati Gianyar," tandas Koster sambil menunjuk Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra.

Menurut Koster, infrastruktur Gedung MDA Provinsi Bali dan MDA Kabupaten/Kota ini dilengkapi dengan tenaga administrasi, kelengkapan kantor, dan dana operasional. Untuk mendukung program di desa adat ini, telah disiapkan Sistem Keamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

"Kita juga sedang siapkan Tim Pendamping Desa Adat, bekerjasama dengan perguruan tinggi se-Bali dan masyarakat. Sedang disiapkan juga percontohan pembentukan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA)," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Bagaimana dengan bidang agama? Untuk bidang ini, Koster-Ace sedang memulai tahapan pelaksanaan program perlindungan kawasan suci Besakih di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem yang meliputi pembangunan gedung parkir empat lantai dan penataan bencingah (kawasan) Pura Besakih, termasuk mebangun margi agung (jalan besar). Gedung parkir yang dibangun di Besakih berkapasitas 66 bus, 1.200 kendaraan roda empat, dan 1.400 sepeda motor.

Untuk pembangunan gedung parkir di Besakih ini, disiapkan anggaran Rp 900 miliar yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp 400 miliar dan APBN sebesar Rp 500 miliar. "Jadi, anggarannya dari APBD dan APBN," tegas Koster.

Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini mengatakan, begitu 2 tahun memimpin pemerintahan Provinsi Bali, Koster-Ace fokus untuk mengurus dan mengawal adat, seni, budaya Bali, dan agama juga dengan kebijakan program perlindungan pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan. "Kita juga siapkan program Pendidikan Agama Hindu berbasis kearifan lokal Bali Sad Kertih. Menyiapkan program peningkatan sradha dan bhakti umat Hindu, khususnya generasi muda," papar Koster yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).

Koster menambahkan, untuk bidang tradisi, seni, dan budaya, pihaknya melaksanakan pemantapan kebijakan penggunaan bahasa, aksara, sastra Bali, dan busana adat Bali. Kebijakan ini dilengkapi dengan regulasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta penyelenggaraaan Bulan Bahasa Bali. "Program penguatan adat, seni, budaya Bali dan bidang agama sudah ada landasan regulasinya," tegas suami seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini. *nat

Komentar