nusabali

Trio Maling Harley Davidson, Nyuri karena Sakit Hati

  • www.nusabali.com-trio-maling-harley-davidson-nyuri-karena-sakit-hati

DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana meringkus tiga orang maling Harley Davidson milik Ida Kadek Ngurah Oka Suriawan, 51.

Ketiga pelaku, Gusti PS, 18, I Komang SA, 22, dan I Gede A, 42, adalah teman korban. Mereka ditangkap di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (4/9) pukul 03.30 Wita.

Ketiga tersangka diringkus polisi setelah memancing ketiganya untuk membeli motor Harley Davidson milik korban yang mereka curi di tempat parkir di teras warung milik korban, di Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Selasa (1/9) pukul 05.30 Wita. Polisi yang berpura-pura menjadi pembeli motor hasil curian itu janji bertemu di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi pada Sabtu (5/9), mengungkapkan pencurian itu dilakukan para tersangka karena sakit hati. Sebelumnya antara para tersangka dan korban berteman baik. Namun belakangan korban tidak lagi respek dengan para tersangka. Para tersangka pun sakit hati dan mencuri motor korban untuk dijual.

Sebelum diketahui hilang, pada Senin (31/8) pukul 22.30 Wita korban memarkir motor tersebut di teras warung miliknya dan kuncinya lupa dicabut. Lalu korban tidur. Korban bangun sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu baru sadar kalau kunci motor Harley Davidson seharga Rp 180 juta miliknya lupa dicabut.

“Korban langsung ke luar rumah untuk mengecek motornya. Ternyata motor tersebut sudah tidak ada. Korban coba tanya ke orang-orang sekitar, namun tak seorang pun yang tahu. Akhirnya korban melapor ke Polres Jembrana,” ungkap Kombes Dodi.

Menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Jumat (4/9) pukul 03.30 Wita pelaku berhasil diringkus. Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan. “Ketiga tersangka ini semuanya dari Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Para tersangka mengakui mencuri sepeda motor korban dikarenakan sakit hati. Sebab korban yang merupakan teman mereka (pelaku) tak lagi peduli kepada mereka,” ungkap Kombes Dodi.

Selain Harley Davidson, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit Honda Scoopy, selembar kwitansi pembelian sepeda motor tertanggal 22 Mei 2019 senilai Rp 180 juta, dan STNK sepeda motor Harley Davidson B 4375 RS. “Para tersangka dan semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Jembrana. Sementara hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Dodi. *pol

Komentar