nusabali

Buronan Kasus Pajak Rp 14 M Ditangkap di Gerokgak

  • www.nusabali.com-buronan-kasus-pajak-rp-14-m-ditangkap-di-gerokgak

Michael Tirta sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23–25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak.

SINGARAJA, NusaBali
Tuntas sudah pelarian Ignatius Michael alias Michael Tirta. Setelah buron sejak Agustus lalu, akhirnya pelaku tindak pidana di bidang perpajakan ini ditangkap Tim IT Resmob Dit Reskrimum Polda Bali dan Sat Resmob Bareskrim Polri di perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9) dini hari.

Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Dia diduga melanggar tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga negara mengalami kerugian belasan miliar rupiah.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi mengenai aktivitasnya di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16, Kota Denpasar. Atas informasi tersebut, tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda bali untuk melakukan penyelidikan pada Kamis (3/9). Namun pada pukul 16.43 Wita, target bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

“Sehingga tim membuntuti pergeseran target memantau pergerakannya di Gerokgak,” ujar Kombes Dodi, Sabtu (5/9).

Pada keesokan harinya, Jumat (4/9) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, polisi mendapati pelaku berada di PT Trimitra Anugrah Segara, perusahaan miliknya yang berlokasi di Dusun Batu Agung, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Saat itu juga Michael langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Kombes Dodi mengatakan, kasus yang menjerat Michael ini bermula dari seorang bernama Ricky Dwicahyono yang kini sudah ditetapkan tersangka. Saat itu Dwicahyono dihubungi oleh Andri Widiastuti dari PT Mangga Dua untuk minta bantuan agar dapat menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.

Kemudian Dwicahyono menghubungi Michael Tirta untuk meminta bantuan. Lalu Michael Tirta menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai dengan 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak.

“Namun untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT masa PPN tahun 2009, 2010, dan 2011. Tetapi dibuat oleh Michael Tirta ini. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar,” tandas Kombes Dodi.

Pelaku sudah diamankan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya Polda Bali berkoordinasi dengan Bareskrim untuk membawa Michael ke Jakarta. *cr75

Komentar