nusabali

Pemkab Lelang 42 Unit Kendaraan Rusak Berat

  • www.nusabali.com-pemkab-lelang-42-unit-kendaraan-rusak-berat

SEMARAPURA, NusaBali
42 unit sepeda motor milik Pemkab Klungkung dalam kondisi rusak berat dilelang.

Lelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Penjualan lelang melalui online pada Kamis (10 /9). Saat ini 42 unit kendaraan tersebut sudah dijejer di parkir belakang Kantor BPKPD Klungkung dan gudang Dinas Pertanian Klungkung, Desa Selat, Kecamatan Klungkung. Penjejeran ini untuk memudahkan masyarakat yang berminat lelang untuk melihat kendaraan itu.

Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan, untuk objek paket lelang berupa kendaraan roda dua 42 unit. Kendaraan ini dalam kondisi scrap (bekas) dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000.

Dewa Griawan menjelaskan ada pun beberapa syarat lelang, di antaranya penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara online melaui akun website hhtp://lelang.go.id, syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu ‘informasi penting’ : prosedur lelang dan syarat dan ketentuan pada domain tersebut. "Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor virtual accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti. VA ada pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," ujarnya.

Peserta lelang juga dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jalan Untung Surapati Nomor 2 Klungkung, dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita. "Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 persen selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestari serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara," ujarnya.

Untuk uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank. Sedangkan pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut. "Untuk peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan/keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak penjual atau pejabat lelang," ujarnya. *wan

Komentar