nusabali

Bawa Shabu, Cleaning Service hingga Tukang Ukir Diringkus

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-cleaning-service-hingga-tukang-ukir-diringkus

BANGLI, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli membekuk tiga orang penyalahguna narkoba.

Pelaku yang diamankan mulai dari cleaning service hingga tukang ukir kayu. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangli.

Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, mengatakan pria berinisial IWSY alias Gamot, 27, diamankan petugas saat melintas di wilayah Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku. Pria asal Desa Kamasan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung ini membawa shabu. "Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I masing-masing berat 0,26 gram bruto atau 0,13 gram netto," ujar Iptu Nyoman Sudarma, Jumat (4/9).

Gamot yang mengaku sebagai cleaning service di Pemkab Klungkung ini mengkonsumsi shabu sejak tiga bulan lalu. "Pengakuan baru tiga bulan. Yang bersangkutan mengkonsumsi shabu karena mengalami sakit pada kaki," ungkapnya. Lebih lanjut, barang haram tersebut dibeli di wilayah Klungkung. Kemudian karena merasa ada yang membuntuti, Gamot mengarahkan kendaraan ke wilayah Tembuku, Bangli hingga petugas berhasil menghentikan di wilayah Peninjoan.

Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan dua pria masing-masing IWRY alias Maong, 26, asal Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya IPW 19, asal Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Keduanya yang berboncengan diamankan petugas saat melintas di wilayah Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Maong keseharian sebagai tukang ukir. Maong mengaku mengkonsumsi shabu untuk menambah stamina, sehingga dapat kerja lembur. "Karena sering lembur, agar tenaga fit maka pelaku mengkonsumsi shabu. Hal ini sudah dilakoni selama 4 bulan," sambungnya. Pemuda penggangguran ini  juga sudah empat bulan terakhir menggunakan shabu.

Kemudian dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto. Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini disangkakan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. *esa

Komentar